Sidoarjo, Asatunet.com - Komitmen menciptakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) bersih dari peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam ilegal telah dinyatakan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Timur.
Tak hanya itu, dalam komitmennya tersebut telah dituangkan dalam Deklarasi Komitmen Bersama. Deklarasi itu bentuk keseriusan institusi dalam memberantas praktik ilegal.
"Ini bukan sekadar seremoni. Ini komitmen moral, kelembagaan, dan operasional. Kami untuk menjadikan seluruh Lapas dan Rutan di Jawa Timur bersih dari narkoba dan HP ilegal," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen PAS Jawa Timur, Kadiyono melalui keterangannya, Jum'at (23/5/2025).
Sebagai bentuk konkret dari komitmen ini kegiatan juga disertai dengan pemusnahan telepon genggam hasil sitaan dari operasi penggeledahan rutin di 39 Lapas dan Rutan se-Jawa Timur sepanjang tahun 2025.
Ratusan unit HP yang menjadi barang bukti dimusnahkan secara simbolis. Selain itu, telah dilakukan tes urine secara acak jkepada puluhan petugas Lapas dan Rutan untuk memastikan integritas dan bebas dari penyalahgunaan narkotika di jajaran internal.
Dalam aktifitas tersebut menandai langkah serius Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur dalam mewujudkan transformasi pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi demi mendukung sistem pembinaan yang adil dan manusiawi.
Terpantu kegiatan ini melibatkan seluruh jajaran pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur, dan disaksikan langsung oleh mitra strategis dari BNNP Jawa Timur, Polda Jawa Timur, dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, digelar pada Markas Kanwil Ditjenpas Jawa Timur. Dalam deklarasi jajaran Pemasyarakatan menyampaikan tiga poin utama komitmen:
Pertama: menolak keras segala bentuk peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam di dalam Lapas dan Rutan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan tertib.
Kedua: menjalankan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten, transparan, dan tanpa kompromi, dengan menggandeng aparat penegak hukum serta lembaga pengawasan eksternal.
Ketiga: mendorong integritas dan akuntabilitas petugas Pemasyarakatan sebagai garda terdepan dalam mendukung keberhasilan program pembinaan.