Lamongan, Asatunet.com – Wow, apakah benar demikian ? bahwa terdengar informasi sumir jika target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersifat memaksa dan wajib yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bapenda Kabupaten Lamongan, terdapat kendala yang hingga kini belum tuntas.
Informasi yang dihimpun, kendala tersebut dinilai cukup serius. Dimana, uang pembayaran PBB yang berasal dari masyarakat Lamongan, beberapa tahun tidak kunjung disetor oleh petugas pungut desa. Apakah informasi itu benar dan jika benar apakah hal tersebut bisa dikategorikan pelanggaran hukum ?
Begitu pula dengan pihak Bapenda Kabupaten Lamongan, juga sudah mengirimkan surat teguran maupun panggilan, namun hingga kini tindak lanjut yang signifikan masih belum kentara. “Ada beberapa wilayah yang masih belum setor uang PBB, sameyan telusuri,” ungkap sumber.
Menurut sumber jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu merupakan salah satu komponen penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Diantaranya, bersumber pada pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan asli daerah yang sah lainnya.
“Keberhasilan pembangunan di Lamongan, termasuk infrastruktur, kesehatan, Pendidikan dan layanan publik juga ditentukan dari PAD yang tinggi. Dan jika dalam prakteknya terdapat hal-hal yang bersifat melanggar hukum, seharusnya juga diusut,” pinta sumber.
PAD yang kuat di dalam pemerintah daerah, tambah sumber, secara otomatis dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa terlalu bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK).
Fakta di lapangan, pihak Bapenda juga berupaya melakukan peringatan. Seperti halnya penempelan stiker berwarna merah di beberapa perumahan dengan kalimat. “OBJEK PAJAK INI BELUM MELUNASI KEWAJIBAN PAJAK DAERAH.”
Sementara, hingga berita ini di publikasi pihak Bapenda Kabupaten Lamongan belum bisa dikonfirmasi terkait, berapa pendapatan daerah yang berasal dari PBB per bulan ini, dan berapa nilai tunggakan dan tunggakan tersebut tercatat berapa tahun, apa kendalanya ?.
"Waalaikumsalam wr wb, Sy masih berkegiatan mas. Monggo kesini aja," ujar Kepala Bapenda Lamongan, Pujo Broto melalui pesannya saat dikonfirmasi tim Asatunet.com kemarin.