Sidoarjo, Asatunet.com - Penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) secara nasional, salah satunya telah berjalan dengan baik di wilayah Polda Jawa Timur mendapat apresiasi dari Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Korlantas Polri sedang melakukan revitalisasi proses pelayanan penegakan hukum, salah satunya melalui penerapan ETLE secara nasional. "Kami tidak akan bangga dengan banyak penegakan hukum, tetapi kami berharap seluruh pengguna jalan patuh dan disiplin dengan kesadaran sendiri," ujar Irjen Pol Agus, di Sidoarjo, kemarin.
Didampingi Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, bersama Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Irjen Agus kembali mengatakan sepanjang tahun 2025, penerapan ETLE di wilayah Polda Jawa Timur berhasil merekam (???-???????) sebanyak 4.526 pelanggaran, atau mengalami peningkatan hingga 307 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, jumlah kamera ETLE di Jawa Timur masih tergolong minim, baru sekitar 216 unit. Korlantas menargetkan jumlah tersebut meningkat menjadi 1.000 kamera ETLE pada tahun 2026.
Agus optimistis, bahwa revitalisasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas melalui ETLE dapat mencapai 95 persen. Sementara 5 persen sisanya masih dilakukan tilang manual untuk kondisi tertentu.
Menekan angka pelanggaran, Korlantas Polri akan mengedepankan pendekatan preventif, humanis, dan edukatif kepada masyarakat terkait tata tertib berlalu lintas. "Jawa Timur masuk tiga besar wilayah dengan angka kecelakaan tertinggi," paparnya.
Diharapkan, revitalisasi ETLE dapat mendorong kedisiplinan masyarakat demi keselamatan bersama. Seluruh proses penegakan hukum melalui ETLE kini telah terintegrasi secara digital, mulai dari rekap evidence, validasi, pengiriman notifikasi, hingga pembayaran denda.
Irjen Pol Agus menambahkan, notifikasi pelanggaran akan dikirim secara otomatis melalui WhatsApp chatbot, dokumen digital, maupun surat manual, tergantung kondisi teknis di lapangan.
"Semuanya kini sudah digital. Jika gambar belum jelas, akan divalidasi ulang. Setelah valid, notifikasi langsung dikirim ke pelanggar. Ini bagian dari transparansi serta akuntabilitas sistem ETLE nasional," imbuhnya.