Breaking News
Ajak ASN DLH Yang Baru Diangkat Tingkatkan Loyalitas dan Dedikasi Ada Pungutan Parkir Berlangganan di Pajak Kendaraan, Sah atau Tidak ? Lagi, Ada Tambahan Saksi Diperiksa KPK di Gedung Pemkab Lantai 7 Ditugaskan Presiden RI Prabowo Subianto, Wapres Gibran Nyatakan Siap Bupati Yes Dukung Penuh Penataan Ulang Aset PT. KAI Daop 8 Surabaya Rubah Mindset Petani Tembakau Lebih Mandiri Hari Ini, Giliran Eks Kadispenda Lamongan Diperiksa KPK ASN Kota Soto : “Komisi Pemberantasan Korupsi Datang Lagi” Ada Alat Industri Bakal Diterimakan ke Ratusan Buruh Karyawan Rokok Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi, Begini Kiprah Disnaker Lamongan
asatunet.com
Indeks
asatunet.com
Pengaduan
KPK   POLRI   kejaksaan
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVETORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
Home Berita Jawa Timur Program PTSL Desa Sarirejo Tahun 2017 - 2018, Ada Pelanggaran Hukum ?

Program PTSL Desa Sarirejo Tahun 2017 - 2018, Ada Pelanggaran Hukum ?

Berita Jawa Timur 20 April 2025 10:05:01 Penulis : zi/tim.inv/riz
ist
banner 120x600

Lamongan, Asatunet.com – Antara untung dan buntung (baca : rugi) jika ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dimana, harapan masyarakat minim biaya malah merugi ketika produk PTSL mengandung cacat hukum lantaran terdapat dugaan kuat perbuatan melawan hukum (PMH).

Kabar beredar, program PTSL banyak sekali kelemahan dan rawan bersentuhan hukum, dari pungutan maupun proses administrasi (baca : pemberkasan). Apakah programnya yang salah atau pelaksananya (baca : Petugas PTSL) yang menggunakan kesewenang-wenangan ? 

Berbekal Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Kepala Desa, baik Ketua, Sekretaris, bendahara serta anggota telah leluasa diberi kuasa penuh menyiapkan segala sesuatunya, termasuk pematokan, menyiapkan dasar peralihan (jual beli, hibah dan waris)dan menyiapkan serangkaian pertemuan untuk menentukan pungutan.

Warga Dusun Kradenan bakal bawa ke Ranah Hukum

Baru-baru ini, dikabarkan masyarakat Dusun Kradenan Desa/Kecamatan Sarirejo, Lamongan, Muannah  diwakili suaminya Suseno dan Sholikin sedang bergejolak dengan pihak Desa dan panitia PTSL tahun 2017 – 2018, lantaran luas objek tanah mereka dianggap menyusut di sertifikat.  

Dengan upaya mandiri dengan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, warga tersebut getol mengajukan proses untuk mencari keadilan hingga mempertahankan haknya meskipun sering bersitegang dengan perangkat desa setempat.

Tidak sia-sia, warga Kradenan yang berstatus menjadi ahli waris dari Kemo P Selir itu menuai hasil. Dengan mengajukan proses ukur ulang ke kantor pertanahan Lamongan, beberapa fakta membuktikan bahwa kecurigaan tentang penyusutan luas tanah tersebut memang benar adanya.

Artinya, dari hasil ukur oleh pihak kantor pertanahan, objek tanah milik Muannah dan Sholikin yang posisinya dalam satu persil luasnya berkurang dari C desa. Selisih luas itu berasal dari pemasangan patok terdahulu oleh anggota pokmas yang diduga kuat tanpa berbekal buku desa saat di lapangan. Rencananya dengan dasar itu lah yang akan di ranah hukumkan.

Muncul Pengakuan Biaya PTSL senilai Jutaan Rupiah

Usut punya usut, mencuat juga persoalan biaya PTSL. Meskipun tanpa diberi kwitansi oleh petugas pokmas PTSL, pemohon mengaku dimintai biaya Rp 1,7 juta dan Rp 2,2 juta. Sungguh fantastis biaya tersebut, apa dasarnya ? bagaimana pertanggungjawabannya ?

“Iya pak, saya dulu keluar uang total nilainya Rp 2,2 juta untuk biaya PTSL. Ketika pelaksanaannya, pemasangan patok maupun pengukuran, saya tidak diberi info oleh pokmas PTSL. Hasilnya sekarang ada kekurangan selisih. Kami tetap menuntut pertangungjawaban.”

“Saya juga saat pemasangan patok dan pengukuran tidak merasa disuruh datang ke objek. Dan lagi, semestinya saya dan tetangga batas harus membubuhkan tandatangan pada berkas persyaratan PTSL oleh kantor pertanahan. Tapi faktanya tidak tandatangan sama sekali. Bagaimana kinerjanya anggota pokmas ini. Dan untuk biayanya kesepakatannya berapa pun saya juga tidak tahu ?”

Akan Ungkap Satu-persatu Dugaan adanya Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Berbekal statemen Sholikhin diatas, tim pencari fakta Asatunet.com ingin mengungkap fakta dibalik peristiwa tersebut. Jika memang benar, munculnya selisih luas objek tanah milik ahli waris Kemo P Selir lantaran kesengajaan yang dilakukan oleh perbuatan maka yang melakukan perbuatan itu bisa dikategorikan telah melakukan tindakan non prosedural atau melawan hukum.

Tim pencari fakta telah mengidentifikasi awal dari kronologis diatas bahwa sertifikat produk PTSL bisa saja cacat hukum lantaran dalam prosesnya mengandung cacat administrasi dan/atau terdapat dugaan mallpraktek yang meliputi kelalaian, kesalahan dalam diagnosis atau tindakan, atau bahkan tindakan yang disengaja yang melanggar hukum.

Kemudian untuk  penentuan fokus adalah pengumpulan bahan dan keterangan menyangkut Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kepala Desa semasa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017-2018. Meski, S Harun selaku mantan Kades Sarirejo belum dapat ditemui, beberapa pihak dalam struktural Pokmas PTSL saat itu nama-namanya sudah terkantongi.

Diantaranya, P. Wajib, selaku ketua Pokmas PTSL tahun 2017-2018, H. Nuril  bertugas sebagai bendahara, Sulaiman dan Nur Sofik bertugas sebagai penanggungjawab dalam pemberkasan. Ada pula perangkat desa yang juga turut melakukan pemasangan patok.   

Untuk pengumpulan bahan pendukung, tim bakal menghubungi juga pihak kantor pemerintah desa Sarirejo yang dipimpin Kades saat ini. Sebab, informasinya, secara admnistrasi tidak pernah mengantongi berkas baik secara fisik maupun database (baca : teregister). Seperti halnya data pemohon Program PTSL tahun 2017 – 2018 maupun luasan jatah program PTSL tahun 2017 - 2018.

Tidak adanya dokumen pertanggungjawaban secara administrasi itu diduga dipicu dari pihak mantan kepala desa tidak menyampaikan pelimpahan pertangungjawaban kepada kepala desa yang baru, itu lantaran Ketua Pokmas tidak pernah melaporkankannya kepada mantan kades bahkan pembubaran Pokmas PTSL pun mantan tidak tahu menahu, apalagi laporan keuangannya. Apa yang sebenarnya terjadi, benarkah demikian Faktanya ? (next-1)

Bantu kami dengan membagikan berita ini melalui :
Tags :

BERITA TERKAIT

Ajak ASN DLH Yang Baru Diangkat Tingkatkan Loyalitas dan Dedikasi
Ajak ASN DLH Yang Baru Diangkat Tingkatkan Loyalitas dan Dedikasi

Lamongan, Asatunet.com – Ratusan Pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten... Selengkapnya » …

Ada Pungutan Parkir Berlangganan di Pajak Kendaraan, Sah atau Tidak ?
Ada Pungutan Parkir Berlangganan di Pajak Kendaraan, Sah atau Tidak ?

Lamongan, Asatunet.com – Salah satu Wajib Pajak (WP) kendaraan bermotor pusing... Selengkapnya » …

Bupati Yes Dukung Penuh Penataan Ulang Aset PT. KAI Daop 8 Surabaya
Bupati Yes Dukung Penuh Penataan Ulang Aset PT. KAI Daop 8 Surabaya

Lamongan, Asatunet.com – Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi terus berkomitmen... Selengkapnya » …

Hari Ini, Giliran Eks Kadispenda Lamongan Diperiksa KPK
Hari Ini, Giliran Eks Kadispenda Lamongan Diperiksa KPK

Lamongan, Asatunet.com – Pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di... Selengkapnya » …

ASN Kota Soto : “Komisi Pemberantasan Korupsi Datang Lagi”
ASN Kota Soto : “Komisi Pemberantasan Korupsi Datang Lagi”

Lamongan, Asatunet.com – Santer terdengar kedatangan petugas Komisi Pemberantasan... Selengkapnya » …

Jagung PRG Diklaim Halal dan Berorientasi Dongkrak Laba
Jagung PRG Diklaim Halal dan Berorientasi Dongkrak Laba

Lamongan, Asatunet.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)... Selengkapnya » …

DPRD LAMONGAN
KOMINFO
DPRD LAMONGAN
kominfo

MELEK HUKUM

  • Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
    Sekitar 10 bulan yang lalu
    Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
  • Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
    Sekitar 10 bulan yang lalu
    Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
Lebih Banyak

HOT NEWS

  • Ajak ASN DLH Yang Baru Diangkat Tingkatkan Loyalitas dan Dedikasi
    Sekitar 2 hari yang lalu
    Ajak ASN DLH Yang Baru Diangkat Tingkatkan Loyalitas dan Dedikasi
  • Ada Pungutan Parkir Berlangganan di Pajak Kendaraan, Sah atau Tidak ?
    Sekitar 4 hari yang lalu
    Ada Pungutan Parkir Berlangganan di Pajak Kendaraan, Sah atau Tidak ?
  • Lagi, Ada Tambahan Saksi Diperiksa KPK di Gedung Pemkab Lantai 7
    Sekitar 5 hari yang lalu
    Lagi, Ada Tambahan Saksi Diperiksa KPK di Gedung Pemkab Lantai 7
HUT

PROFIL & OPINI

  • Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
    Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
  • Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
    Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
  • Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
    Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
  • Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
    Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
Lebih Banyak

BERITA POPULER

  • 1
    22 Juni 2023
    Petugas Gabungan Sapu Bersih Pijat Plus-plus dan Karaoke Ilegal di Jalur Pantura Tuban
  • 2
    07 Desember 2022
    Lamongan Bakal Punya Jalan Tol, Begini Gambarannya
  • 3
    30 September 2022
    Piutang Pemkab Pasuruan Tembus Hingga Rp 17,2 Miliar, Lujeng Sudarto Menduga Ada Keterlibatan Mafia Pajak ?
  • 4
    22 Oktober 2022
    Kabar Baik, IGTKI-PGRI Kabupaten Lamongan Bangun Gedung Sekretariat
  • 5
    30 Oktober 2022
    Gila, Komplotan Maling di Mojokerto ini Berani Sikat Aset PT KAI!
  • 6
    08 Oktober 2022
    Ini yang Dilakukan Gubernur Jatim saat Peringati HUT ke-77 Pemprov Jatim
  • 7
    22 Februari 2023
    Disdikpora Bantul Tolak para Atlet UTI Pro Ikuti Gelaran PORPel 2023, Kenapa?
  • 8
    17 Oktober 2022
    JPU Perkara Dugaan Tambang Illegal Mining Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa 
  • 9
    24 November 2022
    Harumkan Kota Soto, Para Atlet Lamongan Digerojok Bonus
  • 10
    12 Oktober 2022
    Apes, Belasan Tersangka Curat dan Curanmor Keok

ADVERTORIAL

  • Rubah Mindset Petani Tembakau Lebih Mandiri
    Rubah Mindset Petani Tembakau Lebih Mandiri
  • Ada Alat Industri Bakal Diterimakan ke Ratusan Buruh Karyawan Rokok
    Ada Alat Industri Bakal Diterimakan ke Ratusan Buruh Karyawan Rokok
  • Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi, Begini Kiprah Disnaker Lamongan
    Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi, Begini Kiprah Disnaker Lamongan
  • Maksimalkan Pelayanan, RSUD Ki Ageng Brondong Tambah Fasilitas Penunjang
    Maksimalkan Pelayanan, RSUD Ki Ageng Brondong Tambah Fasilitas Penunjang
  • Dikebut, Begini Progres Pembangunan Ruas Jalan Bagi Petani Tembakau
    Dikebut, Begini Progres Pembangunan Ruas Jalan Bagi Petani Tembakau
Lebih Banyak
asatunet.com
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
© 2022 asatunet.com - ALL RIGHTS RESERVED
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
  • Redaksi