Surabaya, Asatunet.com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat pembuat dan penyebar video manipulasi (deep fake) mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Dalam melakukan aksinya, mereka terorganisir. Pelaku menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memanipulasi video resmi. Kemudian menyebarkan di media sosial (medsos) dengan maksut memanipulasi masyarakat.
Peristiwa ini pertama kali dilaporkan seorang pegawai Kominfo Jatim 14 April 2025. Berdasarkan itu Ditressiber Polda Jawa Timur bergerak cepat melakukan patroli siber crime untuk menelusuri jejak digital pelaku penyebar konten palsu tersebut.
“Dari laporan polisi yang kami terima 15 April 2025, ada dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi data di wilayah hukum Polda Jawa Timur," terang Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, Senin (28/4/2025).
Jenderal bintang dua ini menambahkan dalam menjalankan aksinya, pelaku mengedit video Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan teknologi AI sehingga narasi video berubah menjadi iklan penipuan.
“Narasi video dirubah menjadi penawaran motor murah seharga Rp 500 ribu yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jawa Timur tanpa COD dan surat lengkap," ungkap Irjen Pol Nanang.
Masih menurutnya, video hasil manipulasi tersebut diunggah ke media sosial TikTok untuk menjebak korban agar melakukan transfer uang.
“Selain Gubernur Jawa Timur, tersangka juga membuat video yang sama serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Barat," papar Irjen Pol Nanang.
Ditempat itu pula, Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jawa Timur Kombes Pol Bagoes Wibisono menuturkan bahwa pihaknya dapat meringkus tiga tersangka dalam kasus tersebut lantaran sudah teridentifikasi.
"Mereka tersangka berinsial HMP (32), UP (24) dan AH (34). Ketiganya ini warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,” ungkapnya.
Dalam keterangannya, mereka mempunyai peran tersendiri Tersangka UP, berperan pengunggah Video melalui Tik Tok yang dibuat tersangka HMP dan Tersangka AH, perannya sebagai operator WA admin.
“Tersangka AH ini sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka HMP," jelasnya.
Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku telah beraksi selama tiga bulan dan berhasil menipu lebih dari 100 orang di berbagai Provinsi, mulai Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Maluku Utara.
"Tersangka menjalankan aksi dalam kurun waktu 3 bulan keuntungan didapatkan mencapai Rp 87.600.000,” bebernya.
Dari perbuatan pelaku, ketiganya dijerat Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Barang bukti berupa file video hasil unduhan dari akun TikTok yang mengatasnamakan Gubernur Khofifah juga telah diamankan Ditressiber Polda Jawa Timur,” pungkasnya.