Breaking News
BMKG Peringatkan Kekeringan dan Karhutla Bulan Agustus Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rincian Harganya Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi Police Go To School: Polres Mojokerto Kota Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Kamtibmas Kepada Pelajar Pemerintah Resmi Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara Tak Ditahan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung Jadi Sorotan Publik, RPK Sememi Tidak Lagi Beroperasi Buka MPLS, Siswa Baru Diharapkan Jauhi Sikap Vandalisme Penyelenggaraan SPMB Wajib Bebas Korupsi, KPK Keluarkan Surat Edaran Intruksi Presiden Sekolah Wajib Ajarkan Bahasa Perancis, Begini Respon DPR RI
asatunet.com
Indeks
asatunet.com
BUWAB
KPK   POLRI   kejaksaan
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVETORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
Home Berita Jawa Timur Belum Beruntung, Hakim PN Mojokerto Tolak Gugatan Nasabah FIF

Belum Beruntung, Hakim PN Mojokerto Tolak Gugatan Nasabah FIF

Berita Jawa Timur 06 Juli 2023 01:48:11 Penulis : Novian
Crew PT FIF Group cabang Mojokerto saat menghadapi gugatan nasabahnya
banner 120x600

Gara-gara motor ditarik pegawai eksternal pembiayaan (leasing), Debitur Sutejo dan Rahmat Debbie Varadyanto akhirnya mengajukan Upaya Hukum Gugatan terhadap PT. Federal International Finance (FIF Group) cabang Mojokerto ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Alhasil malah belum beruntung.

Mojokerto, asatunet.com – Akhirnya berdasarkan beberapa pertimbangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto secara resmi menolak gugatan yang diajukan Sutejo dan Rahmad Debbie Varadyanto terhadap PT Federal International Finance (FIFGroup) Cabang Mojokerto. Majelis Hakim menyatakan pihak FIFGroup Mojokerto selaku Tergugat dinyatakan terbukti tidak bersalah.

Melalui kuasa hukumnya Awenk Hanum dan Nawacita, perkara tersebut didaftarkan ke PN Mojokerto dalam Perkara No.10/Pdt.G/2023/PN.Mjk. Dalam gugatannya, FIFGroup Cabang Mojokerto dianggap telah melakukan tindak melawan hukum dengan merampas sepeda motor melalui cara-cara yang tidak sah.

Namun, setelah mempertimbangkan fakta hukum, seluruh bukti dan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak dalam beberapa agenda persidangan, Majelis Hakim pada sidang yang digelar, Selasa (4/7/2023) kemarin memutuskan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka FIFGroup Cabang Mojokerto terbukti tidak bersalah.

Sementara, Kepala FIFGroup Cabang Mojokerto, Mochammad Badrul mengatakan, jika FIFGroup Cabang Mojokerto selalu menjalankan seluruh prosedur penagihan mulai dari awal hingga eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan regulasi yang berlaku.

“FIFGroup Cabang Mojokerto senantiasa melaksanakan proses penagihan secara persuasif, mulai dari penagihan melalui telepon, kunjungan ke rumah yang bersangkutan hingga memberikan somasi kepada customer tersebut agar dilakukan penyelesaian kewajibannya,” katanya. Rabu (5/7/2023).

Hingga somasi terakhir diberikan, lanjut Badrul, tidak ada itikad baik yang ditunjukkan debitur. Atas dasar tersebut, FIFGroup Cabang Mojokerto secara sah melimpahkan proses penagihan tersebut ke pihak ketiga yang merupakan badan hukum resmi didasarkan Perjanjian Kerja Sama yang telah sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga dalam proses pengamanan objek jaminan atau eksekusi jaminan fidusia dilakukan tanpa adanya paksaan maupun tindakan kekerasan dalam bentuk apapun dan proses penyerahan unit saat itu dilakukan dengan sadar karena adanya tunggakan yang terjadi,” ujarnya.

Dengan berakhirnya proses hukum ini, lanjut Badrul, FIFGroup Cabang Mojokerto dapat melanjutkan upaya dalam merealisasikan hak-hak mereka sebagai kreditur. Dalam Keputusan PN Mojokerto memberikan kejelasan hukum dalam kasus tersebut dan menggarisbawahi pentingnya pemahaman dan pemenuhan kewajiban kontrak baik dari sisi FIFGROUP Cabang Mojokerto sebagai kreditur maupun dari sisi customer sebagai debitur.

“Kami berharap bahwa keputusan ini dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan dan membantu mempertahankan kepastian hukum di industri pembiayaan,” harapnya.

Informasi dari beberapa sumber sebelumnya, puluhan warga yang mengatasnamakan Solidaritas Kawan Kita Sutejo menggelar aksi di depan Kantor Cabang PT Federal International Finance (FIFGROUP) di Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto. Ini setelah salah satu nasabahnya ditarik kendaraan roda duanya di Simpang Tiga PMI Kota Mojokerto.

Puluhan warga ini long mach dari Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dan menggelar orasi di depan kantor perusahaan pembiayaan pada, Kamis (16/2/2023). Mereka menyampaikan tuntutannya agar debt colector dan leasing yang menarik sepeda motor Rahmat Debi (27) diseret ke Pengadilan.

Aksi penarikan sepeda motor Honda Genio keluaran tahun 2020 lalu tersebut ditarik debt colector pada, Sabtu (7/1/2023). Rahmat yang setiap hari bekerja sebagai Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) di Simpang Tiga PMI Kota Mojokerto saat itusedang istirahat dan didatangi debt colector.

Editor : Yudi

Bantu kami dengan membagikan berita ini melalui :
Tags :

BERITA TERKAIT

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi
Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi

SURABAYA, Asatunet.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si.,... Selengkapnya » …

Jadi Sorotan Publik, RPK Sememi Tidak Lagi Beroperasi
Jadi Sorotan Publik, RPK Sememi Tidak Lagi Beroperasi

Surabaya, Asatunet.com – Fasilitas pemberdayaan masyarakat berupa Rumah Padat Karya... Selengkapnya » …

Buka MPLS, Siswa Baru Diharapkan Jauhi Sikap Vandalisme
Buka MPLS, Siswa Baru Diharapkan Jauhi Sikap Vandalisme

Surabaya, Asatunet.com - Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah bagi... Selengkapnya » …

Pimpinan Dekopinda Lamongan Masa Bakti 2025 – 2030 Dikukuhkan
Pimpinan Dekopinda Lamongan Masa Bakti 2025 – 2030 Dikukuhkan

Lamongan, Asatunet.com – Raden Imam Mukhlisin resmi dikukuhkan sebagai Pimpinan... Selengkapnya » …

Ada ‘Setoran’ Berkedok Kesepakatan Dibalik Pencairan ADD ?
Ada ‘Setoran’ Berkedok Kesepakatan Dibalik Pencairan ADD ?

Lamongan, Asatunet.com – Terdengar kabar, alih-alih berdasar kesepakatan berupa... Selengkapnya » …

Residivis Curanmor di Kota Soto Keok, Polisi Buru Pelaku Lain
Residivis Curanmor di Kota Soto Keok, Polisi Buru Pelaku Lain

Lamongan, Asatunet.com – Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan... Selengkapnya » …

Iklan Berantas Rokok Ilegal
DPRD HJL 457

MELEK HUKUM

  • Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
    Sekitar 2 tahun yang lalu
    Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
  • Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
    Sekitar 2 tahun yang lalu
    Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
Lebih Banyak

HOT NEWS

  • BMKG Peringatkan Kekeringan dan Karhutla Bulan Agustus
    Sekitar 2 minggu yang lalu
    BMKG Peringatkan Kekeringan dan Karhutla Bulan Agustus
  • Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rincian Harganya
    Sekitar 2 minggu yang lalu
    Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rincian Harganya
  • Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi
    Sekitar 2 minggu yang lalu
    Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi

PROFIL & OPINI

  • Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
    Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
  • Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
    Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
  • Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
    Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
  • Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
    Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
Lebih Banyak

BERITA POPULER

  • 1
    22 Juni 2023
    Petugas Gabungan Sapu Bersih Pijat Plus-plus dan Karaoke Ilegal di Jalur Pantura Tuban
  • 2
    07 Desember 2022
    Lamongan Bakal Punya Jalan Tol, Begini Gambarannya
  • 3
    22 Oktober 2022
    Kabar Baik, IGTKI-PGRI Kabupaten Lamongan Bangun Gedung Sekretariat
  • 4
    30 September 2022
    Piutang Pemkab Pasuruan Tembus Hingga Rp 17,2 Miliar, Lujeng Sudarto Menduga Ada Keterlibatan Mafia Pajak ?
  • 5
    08 Oktober 2022
    Ini yang Dilakukan Gubernur Jatim saat Peringati HUT ke-77 Pemprov Jatim
  • 6
    30 Oktober 2022
    Gila, Komplotan Maling di Mojokerto ini Berani Sikat Aset PT KAI!
  • 7
    22 Februari 2023
    Disdikpora Bantul Tolak para Atlet UTI Pro Ikuti Gelaran PORPel 2023, Kenapa?
  • 8
    24 November 2022
    Harumkan Kota Soto, Para Atlet Lamongan Digerojok Bonus
  • 9
    17 Oktober 2022
    JPU Perkara Dugaan Tambang Illegal Mining Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa 
  • 10
    12 Oktober 2022
    Apes, Belasan Tersangka Curat dan Curanmor Keok

ADVERTORIAL

  • Prioritas, Dinas PUBM Tuntaskan Proyek Ruas Jalan dan Usulan Jembatan
    Prioritas, Dinas PUBM Tuntaskan Proyek Ruas Jalan dan Usulan Jembatan
  • Optimalisasi Digitalisasi Pajak Daerah dan Ekstensifikasi PBJT-Jasa Perhotelan
    Optimalisasi Digitalisasi Pajak Daerah dan Ekstensifikasi PBJT-Jasa Perhotelan
  • Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
    Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
  • Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU
    Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU
  • RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut
    RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut
Lebih Banyak
asatunet.com
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
© 2022 asatunet.com - ALL RIGHTS RESERVED
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
  • Redaksi