Lamongan, asatunet.com – Hanya gara-gara kerjasamanya mengairi sawah lahan petani diputus sepihak, Direktur UD. Sumber Tani Jaya, Sugiharto warga Desa Taji Kecamatan Maduran, berselisih dengan Kades setempat. Bahkan, dirinya juga akan menempuh upaya jalur hukum untuk mempertahankan haknya.
Santer, perselisihan itu muncul ketika adanya isu jika pengusaha dianggap tidak memenuhi apa yang diharapkan oleh petani meski kontrak kerja itu sudah berjalan selama 3 tahun. Namun, disisi lain ada pula yang menyebut jika semua adalah rekayasa kepala desa untuk mengambil alih sistem irigasi sawah di Dusun Taji, lantaran bagi hasilnya mempunyai nilai yang cukup lumayan besar. Apa yang sebenarnya terjadi ? simak faktanya.
Dari data yang diperoleh, di tahun 2020, Sugiharto selaku direktur mengikatkan dirinya untuk bekerjasama dengan M. Sulthoni selaku Kades mewakili masyarakat petani Dusun Taji Desa Taji Kecamatan Maduran dalam hal pengelolaan system pengairan sawah di dusun Taji, dengan nomor kontrak 188/01/SPK/413.310.02/2020.
Dengan sewa kontrak senilai Rp 60 juta selama 10 tahun itu, pihak direktur UD Sumber Tani Jaya, selaku pihak kedua wajib menyediakan mesin pompa air irigasi, penyediaan air irigasi, penyaluran air irigasi ke sawah petani dan penyediaan tenaga kerja irigasi.
Dalam isi perjanjian itu, ada beberapa klausul yang mengikat antara keduanya selama 10 tahun. Pelaksanaannya dimulai tanggal 02 Januari 2020 hingga tanggal 31 Desember 2029. Sayangnya, dalam perjanjian tersebut tidak mencantumkan klausul yang berisi penyelesaian jika terjadi perselisihan.
Kades Anggap, Perselisihan Muncul antara Petani dengan Pengusaha
Kepala Desa Taji, M. Sulthoni, dikonfirmasi membenarkan jika ada kontrak kerjasama dan saat ini ada perselisihan dengan petani. Terkait perselisihan itu, disebutkan jika ada keluh kesah petani yang tidak terakomodir oleh pengusaha. Akhirnya, kata dia, para petani mendatangkan air sendiri.
“Ada keluh kesah sawah petani yang tergenang yang tidak teratasi, sehingga menyebabkan petani gagal panen. Akhirnya, petani tidak menghendaki kontrak itu lagi. Setelah itu, dengan permodalan sendiri, mereka (petani) mengupayakan untuk membeli peralatan mesin pompa serta tenaga kerjanya secara mandiri,” kata Sulthoni.
Ditambahkan kembali bahwa, petani sudah tidak menghendaki pengusaha melakukan pengairan sawah itu per bulan Oktober. Sehingga saat ini, petani menginginkan untuk mengelolanya dengan usahanya sendiri.
Disinggung terkait ada tidaknya klausul tentang perselisihan dan penyelesaian di dalam perjanjian, kembali Sulthoni menyebut dengan ringan bahwa jikalau pun hal itu tidak tertulis di dalam perjanjian, maka perjanjian itu timbul bermula dari kekeluargaan, maka selanjutnya pun secara kekeluargaan.
“Solusi kongkritnya saya sendiri belum ada. Saya berharap persoalan ini selesai secara kekeluargaan,” tutupnya.
Pengusaha Klaim Tidak Ada Masalah dengan Petani
Direktur UD Sumber Tani Jaya, Sugiharto kepada awak media membenarkan jika pihaknya sedang berselisih dan tidak beraktifitas melakukan pengairan di sawah lantaran diputus sepihak. Itu ditandai dengan adanya mesin pompa yang aktif bukan miliknya yang posisinya bersandingan dengan mesin miliknya.
“Kontrak saya dalam perjanjian itu 10 tahun, itu sudah disepakati. Sistemnya kalau ada panen padi, nanti bagi hasil. Setelah berjalan 3 tahun, tiba-tiba kontrak saya diputus sepihak sekitar satu bulan lalu. Padahal, selama mediasi, saya selalu menyetujui kemauan perwakilan petani. Dan tidak ada masalah. Tapi kenapa kok dihentikan, kan saya keluar modal. Saya akan tempuh jalur hukum," akunya kesal.
Modal itu, kata Sugiharto, keluar untuk tenaga kerja, mesin pompa dan lainnya. Dan juga di wilayah desa kami itu ada dataran rendah dan tinggi. Kondisi itu sangat berpengaruh. Seharusnya pemerintah desa pun harus hadir untuk menanggulangi kendala di lapangan.
Ketika ditanya kepastian diberhentikan atau diputus sepihak, menurut Sugiharto, saat ada musim tanam, ada kumpulan di balai desa. Itu membahas kapan dimulainya masa tanam. Namun, dirinya ketika itu sedang dan tidak bisa menghadiri.
Dari kumpulan itu, tambah dia, munculah tim 6 yang mengendalikan urusan tersebut. “Beberapa hari kemudian ada mediaasi. Yang hadir, Saya, tim 6, muspika, Kades dan BPD. Segala tuntutan warga saya setujui. Beberapa hari kemudian, tanpa pemberitahuan, tau-tau ada 4 mesin pompa aktif milik mereka di sawah bersebelahan dengan milik saya,” keluhnya.
BPD Setempat Dianggap Selalu Ikut Campur
Sementara, adanya perselisihan antara pengusaha dengan Kepala Desa setempat memang benar terjadi. Hal itu diakui Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, Ali Rohman. Dalam penjelasannya, dalam kerjasama itu pihaknya selalu memimpin jalannya musyawarah desa (Musdes). Dan, meminta Kades untuk selalu koordinasi dan evaluasi.
Namun sayang, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) BPD sebagai, penggali dan penampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah seolah dikesampingkan.
“Saya tidak diberi tembusan. Sedangkan saat proyek sudah dimulai juga tidak diberitahu. Padahal saya selalu mengingatkan kades namun semua tidak direspon. Bahkan ketika saya selalu mengontrol katanya BPD selalu ikut campur. Dan ketika saya ditanya masyarakat, jawab sudah saya ingatkan berulang ulang,” terang Ali.
Terpisah, melalui selulernya (WhatsApp) Camat Maduran, Teguh Bagio, SSTP., M.M dikonfirmasi terkait adanya perselisihan antara pengusaha warga Desa Taji dengan Kades setempat, tidak direspon. Terlihat dibuka namun tidak ada balasan.
Editor : Yudi
Bantu kami dengan membagikan berita ini melalui :









