Lamongan, Asatunet.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ( Kanwil DJP) Jawa Timur II menggandeng Kejaksaan Negeri dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lamongan, untuk memperkuat kepatuhan pajak bagi Instansi Pemerintah Desa (IPDes) di Kota Soto.
Dari Press Release yang diterima redaksi, sebanyak 40 Kepala Desa (Kades) pemilik NPWP IPDesa dan perwakilan dari 27 kecamatan di Kabupaten Lamongan hadir memenuhi undangan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tentang kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah Desa (IPDes) di Aula KPP Pratama Lamongan, Senin (3/11) kemarin.
Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jatim II Mahanto Aminoto, Kepala KPP Pratama Lamongan, Arif Puji Susilo, Kepala Bidang Pengelolaan Aset dan Sumberdaya Desa DPMD Kabupaten Lamongan, Faris Hasbi, serta Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Lamongan, Diyah Putri Kusuma Whardhani.
Monitoring dan evaluasi itu bertujuan memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Desa dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan keuangan desa.
Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah potensi pelanggaran dan risiko sanksi pidana perpajakan sejak dini, serta mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih akuntabel.
Dalam sambutannya, Mahanto Aminoto menegaskan komitmen DJP dalam mendampingi pemerintah desa untuk tertib pajak. “Kami ingin IPDesa Lamongan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Harapannya, pembinaan ini cukup menjadi langkah penyelesaian, tanpa perlu berlanjut ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Arif Puji Susilo menekankan peran strategis desa dalam penerimaan negara. “Dana desa bersumber dari APBN. Jika kepatuhan pajak desa rendah, hal ini akan berdampak pada penerimaan negara dan berpotensi memengaruhi besaran dana desa di tahun berikutnya,” jelasnya.
Sementara, Perwakilan DPMD Lamongan, Faris Hasbi, turut mengingatkan desa-desa agar disiplin menyetorkan pajak. “Kami yakin tidak ada niat untuk menunggak, namun bila ada pajak yang belum disetor, segera selesaikan agar terhindar dari sanksi,” tegasnya.
Tak hanya pembinaan, peserta juga menerima pemaparan dari Diyah Putri Kusuma Whardhani, terkait penjabaran materi mengenai kewajiban perpajakan desa dan kewenangan kejaksaan dalam perkara tindak pidana perpajakan disertai sanksinya oleh Penyidik.
Sebagai penutup kegiatan, Kanwil DJP Jatim II, Ferdian Sa’ad melakukan penandatanganan Berita Acara Kolaborasi Penegakan Hukum antara perwakilan kepala desa dan aparat desa, KPP Pratama Lamongan, serta Tim Kolaborasi PPNS DJP Jawa Timur II.
Penandatanganan tersebut menegaskan komitmen bersama dalam memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa pada periode 2022–2025.
Dalam kesempatan itu pula, Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menyampaikan bahwa kegiatan kolaboratif ini akan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah administrasi dan pengawasan Kanwil DJP Jawa Timur II, yang mencakup Lamongan, Jombang, Sidoarjo.
Serta, Mojokerto, Gresik, Bojonegoro, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Tuban, serta wilayah Madura. “Kolaborasi dengan Kejati dan Kejari kami maksimalkan untuk mencegah para aparat desa terkena sanksi pidana pajak,” Pungkasnya.









