Jakarta, Asatunet.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang melakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi terkait pembayaran pajak pihak swasta yang disinyalir dilakukan oleh oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Hingga saat ini, ada lima orang untuk dicegah ke luar negeri atau dicekal terkait kasus dugaan korupsi terkait pajak 2016-2020. Sebelumnya Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat, termasuk rumah pejabat pajak terkait dengan perkara ini.
Hanya saja, pihak Kejagung belum merinci lokasi maupun barang bukti yang disita dari penggeledahan itu. Meskipun begitu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan dalam kasus ini ada diduga oknum pada Ditjen Pajak melakukan kongkalikong dengan wajib pajak.
Misalnya, kata dia, modusnya dengan memperkecil pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak mendapatkan keuntungan atau imbalan. Dari situ, sejumlah Lokasi turut digeledah. Hal itu dikategorikan menimbulkan kerugian negara.
"Ya, tapi kan dia ada kompensasi, untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu," ujar Anang dalam keterangannya dikutip dari beberapa media cyber.
Sementara itu, Kepada media, Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman, membenarkan terdapat lima orang yang dilakukan pencekalan. tersebut yang dilakukan pencekalan adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), KD, VRH, NDP, HBP dan KL.
Adapun nama VRH adalah Direktur Utama (Dirut) PT Djarum. Selanjutnya, KL merupakan pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, NDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan HBP selaku konsultan pajak. Kelimanya dicegah mulai Kamis (14/11/2025) hingga enam bulan ke depan atau pada Kamis (14/5/2026).









