Lamongan, Asatunet.com – Masih seputar publikasi sebelumnya tertanggal 03 November 2025 dengan judul “Mengurai Jejak SPMB SMAN/SMKN di Kota Soto.” Kali ini kesempatan untuk mengupas fakta dalam penerimaan siswa baru secara digital semakin menarik ketika Kepala SMA Negeri 3 menyebut Cabang Dinas Pendidikan Lamongan yang mempunyai kewenangan untuk menjawab.
Untuk menghindari misinformasi dan mencari fakta yang tersirat seperti apa, lantaran SMA Negeri 3 Lamongan saat itu tervalidasi secara digital sebagai lembaga penerima calon siswa baru yang pada saat itu, pilihan lembaga lainnya yakni SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 lamongan, Drs. Sholihin, M.Pd memilih irit berkomentar.
Berikut beberapa materi wawancara yang akan dikonfirmasikan, namun tertunda :
- SMA Negeri 3 Lamongan, mendapatkan kuota berapa siswa baru pada saat SPMB kemarin diberlakukan ? setelah tahapan penetapan penerimaan jumlah siswa, apakah sesuai kuota dan atau malah kurang ?
- Bisa disebutkan berapa total kuota, hasil penetapannya berapa siswa dan apakah ada calon siswa yang tidak mengikuti daftar ulang dan melakukan pengunduran diri, ada berapa siswa dan siswa tersebut mendaftar melalui sistem digital menggunakan pilihan jalur apa ?
- Kalau memang benar ada calon siswa yang mengundurkan diri, apakah terdapat form pernyataan pengunduran diri yang di terima pihak sekolah ? siapa nama siswa itu dan apakah dengan pengunduran diri tersebut status pendaftaran tersebut hangus, bisa dijelaskan ?
- Jika terdapat calon siswa yang mengajukan pengunduran diri, apakah nomor pendaftaran secara digital masih bisa digunakan untuk mendaftar ke lembaga lain selain SMA Negeri dan ataukah sudah hilang didalam riwayat digital SPMB online yang terintegrasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ?
Meski begitu, sembari menyebut pihaknya tidak mau ada masalah lantaran mendekati purna, Drs. Sholihin, M.Pd lebih memilih mengalihkan tanggapan maupun jawaban atas beberapa bahan pertanyaan awak media kepada pihak Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di kantor Lamongan.
“Saya tidak mau tahu, yang jelas terdapat siswa yang mengundurkan diri. Tapi saya lupa, ada kepanitiaan. Itu bukan kewenangan saya menjawab. Pada intinya, dengan adanya informasi itu silahkan berhubungan dengan cabang dinas lamongan. Dan jika nanti saya dipanggil, baru saya akan datang,” ucapnya singkat seolah terdapat hal yang seolah-olah ditutupi.
Sekedar diketahui, merujuk pada Petunjuk Teknis SPMB jenjang SMAN, SMKN dan SLBN Provinsi Jawa Timur tahun aja ran 2025/2026, Nomor : 100.3.6/1425/101.7.1/2025, sudah jelas, (SPMB) dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Meski proses digitalisasi Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) jenjang SMAN, SMKN dan SLBN Provinsi Jawa Timur telah usai, keterbukaan (Transparansi) informasi tetap dijadikan dasar sebagai pemenuhan konsumsi publik. Terlabih tentang kebijakan atas pemenuhan hak publik. (Next)









