LAMONGAN, Asatunet.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan menyepakati perubahan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamongan, Mukhammad Freddy Wahyudi, di ruang sidang utama gedung dewan setempat, 30 Maret 2026.
Melalui pembahasan intensif, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Tim Penyusun Regulasi Pemkab menetapkan 12 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke dalam daftar prioritas. Paket regulasi ini terdiri atas empat Raperda inisiatif legislatif dan delapan Raperda usulan eksekutif.
Fokus utamanya diarahkan untuk menjawab kebutuhan mendasar warga, seperti peningkatan kualitas pelayanan air minum serta pengaturan penyertaan modal demi percepatan pembangunan infrastruktur.
Selain mengesahkan regulasi, rapat paripurna mengagendakan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lamongan Tahun Anggaran 2025.
Nota penjelasan LKPJ memaparkan capaian indikator makro, realisasi keuangan, dan evaluasi program kerja sepanjang tahun lalu. Dokumen ini akan segera dibahas oleh jajaran DPRD melalui panitia khusus (pansus) untuk merumuskan rekomendasi perbaikan kinerja pemerintahan daerah ke depan.
Bantu kami dengan membagikan berita ini melalui :









