Lamongan, Asatunet.com – Terkait informasi adanya dugaan permintaan ‘Setoran’ oknum Kecamatan Sarirejo kepada sejumlah Desa di wilayah tersebut, seperti dalam publikasi sebelumnya, dengan judul “Ada Setoran Berkedok Kesepakatan Dibalik Pencairan ADD” membuat beberapa Kades lebih memilih tidak merespon saat dikonfirmasi.
Ada dua Kades yakni Nurul Aziz, Kades Tambakmenjangan dan Sutaji, Kades Simbatan. Keduanya diduga kompak tidak menjawab ketika dikonfirmasi melalui selulernya. Berbeda dengan Mulyono, Kades Canggah Kecamatan Sarirejo yang mengisyaratkan memberi kesempatan awak media membuka tabir tersebut dengan mencari fakta ke Kades lain.
Dalam keterangannya, Mulyono mengaku statusnya hanya sebagai koordinator Asosiasi Kepala Desa (AKD) formalitas. “Kalau minta data tidak harus ke saya, karena di Kecamatan Sarirejo ada 9 desa,” terang Kades seolah mengharap jika awak media meminta keterangan ke Kades yang lain.
Disinggung terkait ada oknum Kecamatan berinisial T yang meminta setoran kepada desa dengan mencatut Dinas PMD, pihaknya mengaku tidak tahu-menahu. "Walah, kalau soal itu (Setoran) kulo mboten semerap (red ; tidak tahu). Di Kecamatan, setahu saya, kalau Dana Desa ditangani Sutomo, sedangkan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang menangani H. Tarjo,” jawab Mulyono menjelaskan.
Selama ini, menurutnya, untuk pencairan sekedar ke Bank Jatim, selanjutnya dibawa ke Desa, hingga terbagi ke pos masing-masing. Sedangkan untuk administrasi pengajuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), pihak kecamatan menginformasikan untuk segera dilakukan pengajuan.
“Pencairan bertahap, tidak langsung 100 persen. Apa saja yang perlu di cairkan, baru nanti membuat surat permohonan ke PMD yang dilampirkan dengan kuitansi dan ditandatangani kades dan bendahara yang kesana dengan membawa buku kecil pengajuan. Nanti setelah uang di rekening, baru bawa rekom,” jelas Mulyono.
Lagi-lagi Mulyono menyebut, jika dirinya hanya selaku ketua AKD formalitas. Artinya, hanya sebatas koordinator. Meski tidak menjelaskan secara spesifik tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), Sutomo dan H. Tarjo sebagai staf di kecamatan, pihaknya mengarahkan langsung ke kecamatan. “Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke pihak kecamatan dan untuk sementara saya tidak dimintai pungutan,” ungkap Mulyono.
Disisi lain, untuk mengungkap fakta yang sebenarnya beberapa pihak akan dikonfirmasi. Bagaimana cara oknum kecamatan tersebut melakukan kesepakatan dengan pihak desa ? melalui siapa oknum tersebut melancarkan aksinya, jika tidak dengan Kades Langsung ? dan jika benar, apakah hal tersebut diketahui oleh Camat Sarirejo ?
Sembari mencari fakta terkait dugaan adanya kesepakatan dengan nilai setor Rp 1,2 juta oleh desa kepada oknum berinisial T, terlebih nama Dinas PMD dicatut, beberapa Kades yakni Kades Sarirejo, Kedungkumpul, Dermolemahbang, Sumberejo, Beru serta Gempoltukmloko belum dapat dikonfirmasi.









