Jakarta, Asatunet.com - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono beserta tim hukumnya, mengunjungi kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta Selatan. Aiman mengajukan permintaan kepada Kompolnas untuk melakukan pengawasan.
"Kami menyerahkan surat pengaduan sekaligus surat permohonan perlindungan hukum ke Kompolnas untuk saudara Aiman Wicaksono,” kata Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, Selasa (30/1/2024).
Pada Jumat (26/1/2024), Polda Metro Jaya melakukan upaya penyitaan terhadap empat barang milik Aiman, yakni ponsel, WhatApp, akun Instagram, dan email Aiman Witjaksono.
Finsensius menyatakan bahwa penyitaan ponsel Aiman terlalu tergesa-gesa, mengingat Aiman baru saja menjadi saksi dalam kasus dugaan ketidaknetralan polisi.
"Kami memohon kepada Kompolnas untuk turut serta dalam melakukan pengawasan di sini," ujar Finsensius.
Finsensius menilai tindakan Polda sangat aneh karena pengadilan hanya mengizinkan penyitaan satu barang bukti, yaitu handphone Aiman.
“Namun terkait tiga barang bukti lainnya, tidak diberikan izin dalam surat izin penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini perlu dicatat,” Finsensius menegaskan.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, menambahkan bahwa akan diambil langkah-langkah hukum untuk membela Aiman, termasuk melaporkan ke Propam Polri.
"Selain ke Kompolnas, kami juga akan menyampaikan pengaduan kepada Propam, ke Ombusdman, ke Komnas HAM, dan juga dalam waktu dekat kami akan mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Todung di Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).
Tim hukum Ganjar-Mahfud juga akan melaporkan penyidik Polda terkait prosedur penyitaan barang dan akun Aiman.
"Kita sudah mempersiapkan seluruh berkas laporan kepada Propam untuk mengadukan penyidik yang menganani kasus Aiman. Kita akan menanyakan prosedur dari penyitaan itu sendiri itu yang akan menjadi objek dari laporan kita," Todung menjelaskan.
Di tempat lain, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa penanganan kasus Aiman sudah sesuai prosedur. Ade menjelaskan alasan penyidik menyita ponsel untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan.