SETIAP orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : a. Kekerasan fisik b. Kekerasan psikis c. Kekerasan seksual ; atau d. Penelantaran rumah tangga (Pasal 5 huruf b, UU no. 23 tahun 2004). (Next)