Surabaya, asatunet.com - Pemkot Surabaya membantah tudingan adanya tunggakan pembayaran ke UMKM sebagaimana yang diadukan para pelaku UMKM di Surabaya kepada DPRD. Para produsen makanan dan minuman (mamin) tersebut mengatakan bahwa Bagian Umum pemkot menunggak pembayaran mamin yang dipesan hingga Rp 9 juta. Mereka mengadu ke Komisi B DPRD Surabaya.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Alfian Limardi pun meminta Pemkot Surabaya untuk membuat sistem pembelian mamin yang jelas. Dalam setiap penyerapan, seharusnya tidak ada pihak yang dirugikan.
"Harus ada komitmen yang jelas. Ini dituangkan melalui sistem. Kalau sudah ada kewajiban yang dipenuhi, maka pemkot harus memberikan hak bagi UMKM," tegas Alfian, Jumat (23/9/2022).
Menurut politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, pelaku UMKM juga harus memutar keuangan mereka. "Uang dari pemkot akan menjadi modal bagi mereka (pelaku UMKM)," terang Alfian.
Apalagi bangkitnya sektor UMKM juga akan menjadi pengungkit bangkitnya ekonomi pasca pandemi. Sehingga ia meminta pemkot memberikan dukungan terhadap pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Dikonfirmasi terpisah, Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kota Surabaya membantah hal tersebut. Kepala Bagian Umum Prokopim, Vykka Kusuma Anggradevi memastikan pihaknya telah melunasi seluruh tagihan, apalagi yang jumlahnya mencapai Rp 9 juta.
"Berdasarkan penelusuran internal kami, tidak ada tunggakan pembayaran kepada UMKM. Semua sudah terbayar lunas," kata Vykka yang dikonfirmasi terpisah.
Meski proses pembayaran dilakukan melalui sistem, Vykka menambahkan, namun pada prinsipnya pembayaran langsung diproses begitu persyaratan berkas dari UMKM telah lengkap.
Vykka mengaku tidak mengetahui latar belakang beredarnya kabar tunggakan UMKM senilai Rp 9 juta. Apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, ia siap untuk mengkroscek kebenarannya dengan bukti-bukti pembayaran yang ada.
"Yang jelas, tidak ada tunggakan kepada UMKM seperti yang diberitakan. Berdasarkan data kami, semua sudah lunas. Kami tidak pernah menunggak pembayaran kepada UMKM karena memberdayakan dan mensejahterakan UMKM sudah menjadi komitmen Pemerintah Kota Surabaya," tegasnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M Fikser menyatakan bahwa pemesanan mamin dilakukan melalui e-Purcasing milik pemerintah. Baik melalui toko daring, seperti e-Peken, Jatim Bejo, serta katalog elektronik lokal maupun katalog elektronik nasional. "Pesanan itu secara sistem masuk pesanan (aplikasi) yang kemudian kita (membayar) menggunakan dana APBD," terangnya.
Melalui sistem tersebut, jelas Fikser, masing-masing dinas juga bisa bertransaksi secara langsung. "Dengan demikian langsung kita bayar. Karena kita tahu UMKM butuh modal cepat. Modal untuk kemudian diputar lagi untuk usahanya," kata pria kelahiran Serui, Papua tersebut.
"Jadi tidak mungkin dengan sistem kita mengutang begitu banyak. Karena bayarnya sudah by system, di anggaran sudah terplotting. Jadi tidak ada utang," paparnya.
Pun demikian, apabila masih ditemukan kendala di lapangan, pemkot akan memberikan pendampingan kepada UMKM yang bersangkutan.
"UMKM tidak dilepas begitu saja karena Dinas Koperasi dan Perdagangan akan membantu. Teman-teman UMKM diberikan pendampingan, seperti syarat-syaratnya apa saja. Sehingga proses pesan-pesan (mamin) itu tidak ada yang utang karena pembayaran juga elektronik," jelas Fikser.
Perlu diketahui, dukungan Pemkot Surabaya untuk UMKM dilakukan dengan membantu serapan produk. Untuk mamin saja, total belanja seluruh dinas di lingkungan Pemkot Surabaya telah mencapai Rp 60 miliar. Belanja produk mamin tersebut tersebar di beberapa dinas. Apabila diakumulasikan, total belanjakan Januari hingga September 2022 mencapai Rp 60.447.214.652. (*/tnc)









