Lamongan, Asatunet.com - Tim hukum pembela ES Kades Sidomukti, Lamongan yang disangka dugaan pungli pengurusan sertifikat sebesar Rp 210 juta, angkat bicara. Paska press release Polres Lamongan, Selasa (24/12/2024), Advokat asal Tuban menilai penyidik harus lebih professional.
Terlebih ketika mengeluarkan statement kepada awak media harus transparan dan jelas. “Keterangan penyidik hanya sepenggal, tidak utuh dalam mengkontruksi hukum. Itu sangat berdampak,” ujar Heri Triwidodo bersama Sutanto Wijaya, Nang Engki Wijaya Anom Suseno dan Minarto, saat jumpa Pers, Kamis (2/01/2025)
Kami, terang Heri, mempertanyakan penerapan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pendampingan terlapor saat pemeriksaan, masih menurutnya, kami aktif terhadap penyidik dalam hal upaya kami mempertahankan hak-hak terlapor. Namun sebaliknya, penyidik terkesan tidak transparan.
PH Terlapor Sebut ES Tidak Memanfaatkan Uang untuk Pribadi dan Tidak Memaksa
“Kami mengkaji, nilai kerugian dari dugaan pungli sebesar Rp 210 juta, saat ini masih utuh dalam rekening desa. Bukan di rekening pribadi dan dimanfaatkan pribadi seperti berita yang beredar. Pertanyaannya, siapa yang dirugikan dan yang diuntungkan dalam hal ini,” tegas Heri sembari meminta penyidik harus transparan.
Dijelaskan kembali, selain uang sebesar Rp 210 juta masih utuh di rekening desa, perangkat desa juga mengetahui. Dan lagi, sebelumnya klien kami sudah meminta petunjuk camat. Setelah dilakukan musyawarah desa, uang itu dimasukkan ke rekening desa.
Kemudian untuk unsur memaksa sesorang untuk memberikan sesuatu, tambah Heri, juga masih kita pertanyakan. Padahal, menurut keterangan klien kami yang dimaksud itu adalah sebuah komitmen dan berdasarkan kesepakatan. “Sedikitpun itu tidak ada unsur penekanan maupun paksaan,” imbuhnya.
Heri kembali mengatakan jika pihaknya menunggu jawaban dari surat penangguhan penahanan dan akan kembali mengirim surat yang sama, sebab, Kades merupakan pejabat publik yang harus menjalankan fungsi pelayanan.
Uang Dugaan Pungli senilai Rp 210 juta Masih Utuh di Rekening Desa
Sementara, Nang Engki Wijaya Anom Suseno, Advokat muda yang dikenal vokal dan keras jika melihat ketidakadilan, menegaskan istilah komitmen itu muncul tidak serta merta dari 2 objek tanah yang dilakukan peningkatan ke sertifikat tapi ada pula kelebihan tanah yang turut dilakukan transaksi.
Setelah berproses dan dilakukan verifikasi ternyata ada kelebihan tanah. Itu dibuktikan dengan adanya surat dari BPN. Dari situlah istilah komitmen dan adanya kesepakatan diantaranya keduanya muncul.
“Oleh pemilik tanah dijanjikanlah kepada Kades dengan komitmen jika kelebihan tanah ini laku terjual, diluar harga tanah sebelumnya, maka pemilik tanah akan menyumbangkan 50 persen hasil penjualan tanah tersebut untuk kas desa. Dan itu bukan dari Kades Sidomukti yang mengawali,” jabarnya.
Sedangkan sangkaan permintaan fee pengurusan sertifikat, itu tidak terbukti, karena sedikitpun uang Rp 210 juta tidak digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Kades. “Lalu apakah dalam hal ini negara dirugikan ? Justru negara yang diuntungkan sebenarnya,” urai Engky sebutan akrab advokat asal Tuban ini.
Dalam hal ini, terang Engky, mempertanyakan, apakah komunikasi menanyakan komitmen itu merupakan sebuah ancaman atau pemaksaan ? Menurut kami unsurnya sangat lemah dan tidak bisa dikategorikan dalam pemaksaan.
“Sejak awal klien kami kooperatif terhadap proses pemeriksaan di kepolisian. Termasuk memberikan pasword I Phone yang disita sebagai barang bukti oleh penyidik. Dan lagi, penetapan tersangka menurut kami terlalu dini. Semoga jaksa bisa lebih teliti dan obyektif lagi dalam menilai kasus ini,” pungkasnya.
Diketahui, dalam berita sebelumnya, dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan oknum Kepala Desa Sidomukti, Lamongan berinisial ES kepada warganya sendiri yang ditangani Satreskim Polres Lamongan.
Ada 17 saksi telah diperiksa, HB selaku korban mengaku telah menderita kerugian sebesar Rp 210 juta. Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, dalam keterangannya kepada awak media mengaku jika setelah pihaknya melakukan pendalaman kasus dan pemeriksaan saksi dan mengamankan barang bukti berupa bukti setor Bank BCA, ponsel android dan dokumen, ES ditetapkan sebagai tersangka.
"Awalnya, pada tanggal 29 Maret 2023 seseorang yang berinisial HB (57, korban) meminta ES untuk membantu menguruskan surat sertifikat dua bidang tanah miliknya yang masih berstatuskan letter C untuk di tingkatkan statusnya menjadi hak milik, karena rencananya tanah tersebut akan dijual kembali kepada salah satu pengembang perumahan di Lamongan," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, tersangka ES menyanggupi permintaan HB dengan syarat meminta fee sebesar Rp. 210 juta, akhirnya mau tidak mau, korban HB ini menyanggupi tersangka berinisial ES ini dengan mentransfer uang secara bertahap melalui Bank BCA.
"Pelaku ini berdalih dana tersebut untuk kas desa, namun ternyata, setelah dilakukan penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan mendalami kasus ini dengan memeriksa beberapa saksi serta dokumen terkait, kami temukan dua alat bukti untuk menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi, serta bukti kuat bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri," jelasnya.
Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata, menyebutkan bahwa tersangka bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Modus tersangka ini dengan memanfaatkan jabatannya untuk menarik pungutan liar, dan ancaman hukumannya adalah paling sedikit empat tahun kurungan dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," terang AKP I Made kepada para awak media.









