Breaking News
BMKG Peringatkan Kekeringan dan Karhutla Bulan Agustus Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rincian Harganya Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi Police Go To School: Polres Mojokerto Kota Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Kamtibmas Kepada Pelajar Pemerintah Resmi Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara Tak Ditahan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung Jadi Sorotan Publik, RPK Sememi Tidak Lagi Beroperasi Buka MPLS, Siswa Baru Diharapkan Jauhi Sikap Vandalisme Penyelenggaraan SPMB Wajib Bebas Korupsi, KPK Keluarkan Surat Edaran Intruksi Presiden Sekolah Wajib Ajarkan Bahasa Perancis, Begini Respon DPR RI
asatunet.com
Indeks
asatunet.com
BUWAB
KPK   POLRI   kejaksaan
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVETORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
Home Berita Jawa Timur Penahanan Kades Sidomukti, PH Terlapor : “Kami Minta Penyidik Harus Objektif dan Transparan”

Penahanan Kades Sidomukti, PH Terlapor : “Kami Minta Penyidik Harus Objektif dan Transparan”

Berita Jawa Timur 03 Januari 2025 10:37:26 Penulis : arp/riz
Tim hukum tersangka ES Kades Sidomukti, Heri Tri Widodo, S.H.,M.H, Sutanto Wijaya, S.H.,M.H, Nang Engki Wijaya Anom Suseno, S.H., saat memberikan keterangan kepada awak media.
banner 120x600

Lamongan, Asatunet.com - Tim hukum pembela ES Kades Sidomukti, Lamongan yang disangka dugaan pungli pengurusan sertifikat sebesar Rp 210 juta, angkat bicara. Paska press release Polres Lamongan, Selasa (24/12/2024), Advokat asal Tuban menilai penyidik harus lebih professional.

Terlebih ketika mengeluarkan statement kepada awak media harus transparan dan jelas. “Keterangan penyidik hanya sepenggal, tidak utuh dalam mengkontruksi hukum. Itu sangat berdampak,” ujar Heri Triwidodo bersama Sutanto Wijaya, Nang Engki Wijaya Anom Suseno dan Minarto, saat jumpa Pers, Kamis (2/01/2025)

Kami, terang Heri, mempertanyakan penerapan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pendampingan terlapor saat pemeriksaan, masih menurutnya, kami aktif terhadap penyidik dalam hal upaya kami mempertahankan hak-hak terlapor. Namun sebaliknya, penyidik terkesan tidak transparan.

PH Terlapor Sebut ES Tidak Memanfaatkan Uang untuk Pribadi dan Tidak Memaksa

“Kami mengkaji, nilai kerugian dari dugaan pungli sebesar Rp 210 juta, saat ini masih utuh dalam rekening desa. Bukan di rekening pribadi dan dimanfaatkan pribadi seperti berita yang beredar. Pertanyaannya, siapa yang dirugikan dan yang diuntungkan dalam hal ini,” tegas Heri sembari meminta penyidik harus transparan.

Dijelaskan kembali, selain uang sebesar Rp 210 juta masih utuh di rekening desa, perangkat desa juga mengetahui. Dan lagi, sebelumnya klien kami sudah meminta petunjuk camat. Setelah dilakukan musyawarah desa, uang itu dimasukkan ke rekening desa.

Kemudian untuk unsur memaksa sesorang untuk memberikan sesuatu, tambah Heri, juga masih kita pertanyakan. Padahal, menurut keterangan klien kami yang dimaksud itu adalah sebuah komitmen dan berdasarkan kesepakatan. “Sedikitpun itu tidak ada unsur penekanan maupun paksaan,” imbuhnya.

Heri kembali mengatakan jika pihaknya menunggu jawaban dari surat penangguhan penahanan dan akan kembali mengirim surat yang sama, sebab, Kades merupakan pejabat publik yang harus menjalankan fungsi pelayanan.

Uang Dugaan Pungli senilai Rp 210 juta Masih Utuh di Rekening Desa

Sementara, Nang Engki Wijaya Anom Suseno, Advokat muda yang dikenal vokal dan keras jika melihat ketidakadilan, menegaskan istilah komitmen itu muncul tidak serta merta dari 2 objek tanah yang dilakukan peningkatan ke sertifikat tapi ada pula kelebihan tanah yang turut dilakukan transaksi.

Setelah berproses dan dilakukan verifikasi ternyata ada kelebihan tanah. Itu dibuktikan dengan adanya surat dari BPN. Dari situlah istilah komitmen dan adanya kesepakatan diantaranya keduanya muncul.

“Oleh pemilik tanah dijanjikanlah kepada Kades dengan komitmen jika kelebihan tanah ini laku terjual, diluar harga tanah sebelumnya, maka pemilik tanah akan menyumbangkan 50 persen hasil penjualan tanah tersebut untuk kas desa. Dan itu bukan dari Kades Sidomukti yang mengawali,” jabarnya.

Sedangkan sangkaan permintaan fee pengurusan sertifikat, itu tidak terbukti, karena sedikitpun uang Rp 210 juta tidak digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Kades. “Lalu apakah dalam hal ini negara dirugikan ? Justru negara yang diuntungkan sebenarnya,” urai Engky sebutan akrab advokat asal Tuban ini.

Dalam hal ini, terang Engky, mempertanyakan, apakah komunikasi menanyakan komitmen itu merupakan sebuah ancaman atau pemaksaan ? Menurut kami unsurnya sangat lemah dan tidak bisa dikategorikan dalam pemaksaan.

“Sejak awal klien kami kooperatif terhadap proses pemeriksaan di kepolisian. Termasuk memberikan pasword I Phone yang disita sebagai barang bukti oleh penyidik. Dan lagi, penetapan tersangka menurut kami terlalu dini. Semoga jaksa bisa lebih teliti dan obyektif lagi dalam menilai kasus ini,” pungkasnya.

Diketahui, dalam berita sebelumnya, dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan oknum Kepala Desa Sidomukti, Lamongan berinisial ES kepada warganya sendiri yang ditangani Satreskim Polres Lamongan.

Ada 17 saksi telah diperiksa, HB selaku korban mengaku telah menderita kerugian sebesar Rp 210 juta. Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, dalam keterangannya kepada awak media mengaku jika setelah pihaknya melakukan pendalaman kasus dan pemeriksaan saksi dan mengamankan barang bukti berupa bukti setor Bank BCA, ponsel android dan dokumen, ES ditetapkan sebagai tersangka.

"Awalnya, pada tanggal 29 Maret 2023 seseorang yang berinisial HB (57, korban) meminta ES untuk membantu menguruskan surat sertifikat dua bidang tanah miliknya yang masih berstatuskan letter C untuk di tingkatkan statusnya menjadi hak milik, karena rencananya tanah tersebut akan dijual kembali kepada salah satu pengembang perumahan di Lamongan," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, tersangka ES menyanggupi permintaan HB dengan syarat meminta fee sebesar Rp. 210 juta, akhirnya mau tidak mau, korban HB ini menyanggupi tersangka berinisial ES ini dengan mentransfer uang secara bertahap melalui Bank BCA.

"Pelaku ini berdalih dana tersebut untuk kas desa, namun ternyata, setelah dilakukan penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan mendalami kasus ini dengan memeriksa beberapa saksi serta dokumen terkait, kami temukan dua alat bukti untuk menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi, serta bukti kuat bahwa dana tersebut digunakan  untuk kepentingan pribadinya sendiri," jelasnya.

Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata, menyebutkan bahwa tersangka bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Modus tersangka ini dengan memanfaatkan jabatannya untuk menarik pungutan liar, dan ancaman hukumannya adalah paling sedikit empat tahun kurungan dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," terang AKP I Made kepada para awak media.

Bantu kami dengan membagikan berita ini melalui :
Tags :

BERITA TERKAIT

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi
Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi

SURABAYA, Asatunet.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si.,... Selengkapnya » …

Jadi Sorotan Publik, RPK Sememi Tidak Lagi Beroperasi
Jadi Sorotan Publik, RPK Sememi Tidak Lagi Beroperasi

Surabaya, Asatunet.com – Fasilitas pemberdayaan masyarakat berupa Rumah Padat Karya... Selengkapnya » …

Buka MPLS, Siswa Baru Diharapkan Jauhi Sikap Vandalisme
Buka MPLS, Siswa Baru Diharapkan Jauhi Sikap Vandalisme

Surabaya, Asatunet.com - Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah bagi... Selengkapnya » …

Pimpinan Dekopinda Lamongan Masa Bakti 2025 – 2030 Dikukuhkan
Pimpinan Dekopinda Lamongan Masa Bakti 2025 – 2030 Dikukuhkan

Lamongan, Asatunet.com – Raden Imam Mukhlisin resmi dikukuhkan sebagai Pimpinan... Selengkapnya » …

Ada ‘Setoran’ Berkedok Kesepakatan Dibalik Pencairan ADD ?
Ada ‘Setoran’ Berkedok Kesepakatan Dibalik Pencairan ADD ?

Lamongan, Asatunet.com – Terdengar kabar, alih-alih berdasar kesepakatan berupa... Selengkapnya » …

Residivis Curanmor di Kota Soto Keok, Polisi Buru Pelaku Lain
Residivis Curanmor di Kota Soto Keok, Polisi Buru Pelaku Lain

Lamongan, Asatunet.com – Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan... Selengkapnya » …

Iklan Berantas Rokok Ilegal
DPRD HJL 457

MELEK HUKUM

  • Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
    Sekitar 2 tahun yang lalu
    Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
  • Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
    Sekitar 2 tahun yang lalu
    Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
Lebih Banyak

HOT NEWS

  • BMKG Peringatkan Kekeringan dan Karhutla Bulan Agustus
    Sekitar 2 minggu yang lalu
    BMKG Peringatkan Kekeringan dan Karhutla Bulan Agustus
  • Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rincian Harganya
    Sekitar 2 minggu yang lalu
    Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rincian Harganya
  • Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi
    Sekitar 2 minggu yang lalu
    Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi

PROFIL & OPINI

  • Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
    Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
  • Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
    Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
  • Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
    Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
  • Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
    Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
Lebih Banyak

BERITA POPULER

  • 1
    22 Juni 2023
    Petugas Gabungan Sapu Bersih Pijat Plus-plus dan Karaoke Ilegal di Jalur Pantura Tuban
  • 2
    07 Desember 2022
    Lamongan Bakal Punya Jalan Tol, Begini Gambarannya
  • 3
    22 Oktober 2022
    Kabar Baik, IGTKI-PGRI Kabupaten Lamongan Bangun Gedung Sekretariat
  • 4
    30 September 2022
    Piutang Pemkab Pasuruan Tembus Hingga Rp 17,2 Miliar, Lujeng Sudarto Menduga Ada Keterlibatan Mafia Pajak ?
  • 5
    08 Oktober 2022
    Ini yang Dilakukan Gubernur Jatim saat Peringati HUT ke-77 Pemprov Jatim
  • 6
    30 Oktober 2022
    Gila, Komplotan Maling di Mojokerto ini Berani Sikat Aset PT KAI!
  • 7
    22 Februari 2023
    Disdikpora Bantul Tolak para Atlet UTI Pro Ikuti Gelaran PORPel 2023, Kenapa?
  • 8
    24 November 2022
    Harumkan Kota Soto, Para Atlet Lamongan Digerojok Bonus
  • 9
    17 Oktober 2022
    JPU Perkara Dugaan Tambang Illegal Mining Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa 
  • 10
    12 Oktober 2022
    Apes, Belasan Tersangka Curat dan Curanmor Keok

ADVERTORIAL

  • Prioritas, Dinas PUBM Tuntaskan Proyek Ruas Jalan dan Usulan Jembatan
    Prioritas, Dinas PUBM Tuntaskan Proyek Ruas Jalan dan Usulan Jembatan
  • Optimalisasi Digitalisasi Pajak Daerah dan Ekstensifikasi PBJT-Jasa Perhotelan
    Optimalisasi Digitalisasi Pajak Daerah dan Ekstensifikasi PBJT-Jasa Perhotelan
  • Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
    Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
  • Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU
    Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU
  • RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut
    RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut
Lebih Banyak
asatunet.com
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
© 2022 asatunet.com - ALL RIGHTS RESERVED
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
  • Redaksi