JAKARTA, Asatunet.com - DUA pelaku terduga penjual konten video gay anak lewat media sosial Telegram, LHN (16) dan R (21) berhasil diringkus tim Reskrimsus Polda Metro Jaya. sedianya video-video tersebut dijual dengan banderol Rp10.000 untuk harga termurah.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kedua pelaku mendapat video tersebut dari Telegram luar negeri. Keduanya membeli video itu seharga Rp20.000 hingga Rp40.000.
"Jadi mereka membeli Rp20.000-40.000 mendapatkan 500 video, dari Telegram luar negeri," kata Ade kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
LHN kemudian menjual dengan harga termurah Rp.10.000 untuk 110 foto dan video. Sementara R membanderol video itu seharga Rp150.000 hingga Rp250.000 untuk masuk ke grup Telegram.
"Terdapat 10 akun Telegram yang digunakan oleh para tersangka ini untuk promosi terkait dengan paket-paket penjualan konten-konten video atau foto asusila sesama jenis, dan terdapat enam channel telegram yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya," katanya.
Lebih lanjut, Ade menyampaikan LHN dan R hanya berperan menjual video. Keduanya tidak saling mengenal.
"Satu tersangka dan satu anak yang berkonflik dengan hukum yang mentransmisikan, yang memperjualbelikan, jadi bukan orang yang diduga merekrut. Keduanya tidak ada hubungan," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan video dan foto asusila sesama jenis yang melibatkan anak-anak sebagai pemerannya atau video gay kids (VGK). Salah satu pelaku juga masih di bawah umur.
Konten asusila tersebut dipasarkan melalui aplikasi Telegram dan Facebook. Kasus tersebut bermula saat polisi melakukan patroli siber.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni LHN (16) dan R (21). (*/red)