Gresik, Asatunet.com - Aksi kriminal Joni Rofi’i (40), tersangka pencurian kendaraan bermotor asal Bangkalan, Madura, akhirnya terhenti setelah unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkapnya. Pria yang berdomisili di Blega Bangkalan ini ditangkap setelah terbukti terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.
Tersangka Joni Rofi’i ditangkap saat hendak mengisi bahan bakar dengan mengendarai mobil L300 W 8516 DM yang telah dicurinya.
Polisi telah memburu tersangka sejak akhir bulan Mei lalu. Pada saat itu, Joni Rofi’i bersama rekannya mencuri mobil milik tetangganya sendiri.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, kami berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti. Termasuk rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (10/7/2024).
Pelaku yang diamankan sudah beraksi di berbagai wilayah. Saat disergap, petugas melakukan pengejaran hingga ke Bangkalan. “Kami mendapat informasi bahwa tersangka hendak menjual mobil curian di Madura,” tambahnya.
Mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah Gresik setelah melakukan pencurian, kata Aldhino, petugas langsung melakukan penyergapan dan membawa pelaku ke Mapolres Gresik.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa Joni tidak beraksi sendirian. Tersangka lainnya, Abdul Korib (31) asal Kabupaten Sampang, Madura, diamankan di Polsek Benowo Polrestabes Surabaya atas kasus pencurian motor. “Total tersangka ada tiga orang yang diduga melakukan pencurian mobil tersebut. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran anggota,” pungkas Aldhino.