Lamongan, Asatunet.com – Warung dan rumah kos yang ada di Lamongan diketahui kedapatan menyediakan Minuman Keras (Miras). hal itu diketahui ketika Unit Patroli Satuan Samapta Polres Lamongan yang dipimpin oleh Kanit Patroli Sat Samapta, Ipda Musyafak, S.H turun langsung ke lokasi, Rabu (20/11) malam.
Ada 2 laporan yang diterima petugas. Berdasarkan hal itu, petugas langsung menyasar lokasi warung milik Suwono (63) Desa Made, RT/RW 002/003, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Kemudian, berlanjut ke warung milik Guntur Setiaji (25) di Desa Kandangrejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.
Sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol yang dijual tanpa izin ditemukan. Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah KTP atas nama Suwono, 10 (sepuluh) botol minuman jenis Bir Hitam, 7 (tujuh) botol minuman jenis Bir Bintang. Seketika itu barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Di lokasi ini, petugas menemukan 6 (enam) botol minuman jenis arak bali dengan kapasitas masing-masing 600 ml. Barang bukti juga diamankan dan dibawa ke Mapolres Lamongan," ungkap Kanit Patroli Sat Samapta Polres Lamongan, Ipda Musyafak, S.H.
Sementara, kegiatan patroli dan penindakan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 510 ayat (1) KUHP, Pasal 8 Huruf O Peraturan Daerah (Perda) Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pasal 4 (2), Pasal 24 (1) Huruf E, dan Pasal 31 (2) Perda Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Giat patroli rutin ini merupakan bagian dari upaya Polres Lamongan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Lamongan.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait pelanggaran hukum. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal,” ungkapnya.
Sembari tetap menginginkan wilayah Kota Soto aman, tambah Musyafak, pihaknya menghimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika terdapat setiap aktivitas yang mencurigakan demi menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Lamongan.