Surabaya, Asatunet.com – Aktivitas pembuangan limbah pemotongan ayam yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan tentunya mempunyai konsekuensi tersendiri, itu berdampak pada sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
Faktanya, masih banyak pelaku usaha pemotongan ayam kurang memahami ketentuan Undang-undangan no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dimana, pembuangan limbah hasil pengelolaan pemotongan ayam masih dibuang seenaknya di aliran sungai. Adapun jenis limbah diantaranya, jenis limbah cair dan padat. Mulai dari sisa dari penyembelihan ayam (darah), pencucian ayam, pencabutan bulu, pembersihan selaput ceker, dan pembersihan jeroan.
Terpantau, aliran sungai daerah pasar keputran, Surabaya sebagian diduga kuat sudah terkontaminasi oleh limbah dari aktifitas pemotongan ayam. Tampak sungai keruh berwarna kemerah-merahan yang diduga dari darah bekas pemotongan ayam.
Jika dipantau lebih dekat, aliran sungai itu berbau dan airnya berwarna gelap. “Kalau seperti itu, sudah biasa mas. Semestinya, pemerintah lebih serius lagi dalam menegakkan peraturan tentang lingkungan hidup,” jelas salah satu warga sekitar yang tak mau namanya disebut.
Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait, ungkap warga tersebut, maka dapat terjadi pencemaran aliran sungai sehingga menyebabkan lalat berdatangan, jumlah jentik nyamuk yang meningkat dan juga polusi udara (bau) yang mengganggu masyarakat.
Disisi lain, Camat Tegalsari, Surabaya, Kartika Indrayana dikonfirmasi terkait pencemaran lingkungan aliran sungai di sekitaran keputran akibat pembuangan sembarangan limbah hasil pemotongan ayam pihaknya mengaku baru mengetahui.
Pihaknya berjanji akan melakukan pengecekan. "Ya kalau belum tahu nanti di cek. Sudah pernah lihat pak ya, belum. Belum pernah lihat, belum ya. Ya nanti di cek. Habis ketemu ini, nanti di cek," kata Indrayana, sembari menanyakan ke (Kasi) Pembangunan dan Kasi Trantib Kecamatan Tegalsari Surabaya.
Sementara, untuk memastikan kebenaran pembuangan limbah itu ke aliran sungai Keputran, Indrayana menanyakan kembali kepada Kasi Trantib hingga terdapat jawaban jika itu berasal dari Pasar Keputran.
"Itu kan limbah (pembuangan ke sungai) dari ayam maksudnya. Kalau masalah pemotongan ayam itu tahu. Itu sudah rencana di revitalisasi. Kemarin kan, waktu itu Pak Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya, Armuji hadir. Nanti pasar yang di revitalisasi kan itu (Pasar Keputran) dan mungkin menyusul PR-nya Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya itu," ujar Indrayana.
Menurut Indra, hal itu kurang bagus, sehingga rencananya akan direvitalisasi oleh Wawali Armuji. Kami pun akan menindaklanjuti persoalan limbah dengan menengok, dan menelusuri dahulu bahwa asal muasal aliran limbah tersebut darimana.