Breaking News
BMKG Peringatkan Kekeringan dan Karhutla Bulan Agustus Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rincian Harganya Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi Police Go To School: Polres Mojokerto Kota Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Kamtibmas Kepada Pelajar Pemerintah Resmi Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara Tak Ditahan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung Jadi Sorotan Publik, RPK Sememi Tidak Lagi Beroperasi Buka MPLS, Siswa Baru Diharapkan Jauhi Sikap Vandalisme Penyelenggaraan SPMB Wajib Bebas Korupsi, KPK Keluarkan Surat Edaran Intruksi Presiden Sekolah Wajib Ajarkan Bahasa Perancis, Begini Respon DPR RI
asatunet.com
Indeks
asatunet.com
BUWAB
KPK   POLRI   kejaksaan
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVETORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
Home HUKUM Tampang Eko, Guru SMA di Pontianak yang Perkosa Muridnya Hingga Hamil 7 Bulan

Tampang Eko, Guru SMA di Pontianak yang Perkosa Muridnya Hingga Hamil 7 Bulan

HUKUM 03 Januari 2024 18:41:49 Penulis : RA
Tampang Eko, Guru SMA di Pontianak yang Perkosa Muridnya Hingga Hamil 7 Bulan, Foto: ist
banner 120x600

PONTIANAK, Asatunet.com - Sebuah insiden yang mengguncang kota Pontianak terungkap, di mana seorang pendidik tingkat menengah terlibat dalam tindakan kriminal terhadap muridnya. Seorang guru di SMA setempat telah terbukti melakukan tindakan pemerkosaan dan menghamili siswinya yang berumur 17 tahun.

Dari informasi yang terkumpul, rangkaian peristiwa tragis ini bermula pada Mei 2023. Eko Suprayitno, 27 tahun, seorang guru di SMA tersebut, memanfaatkan akun Instagram yang tidak asli untuk menjalin komunikasi dengan korban. Dia berhasil meyakinkan gadis muda itu untuk bertemu dan makan bersama di sebuah restoran lokal di Pontianak.

Kompol Tri Prasetyo dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak mengungkapkan, "Korban sempat tidak menyadari bahwa dia bertemu dengan gurunya karena pelaku menggunakan masker."

Setelah makan malam bersama, siswi yang masih minor tersebut dibawa ke hotel oleh Eko. Meski awalnya menolak, rayuan Eko akhirnya membawa korban ke titik penyerahan. Di hotel itu, Eko memaksa korban untuk memuaskan hasrat seksualnya, yang berakhir dengan kehamilan gadis tersebut.

"Kami mendapat pengakuan dari tersangka bahwa dia telah melakukan hubungan seksual sebanyak dua kali," tambah Kompol Tri.

Kebenaran tentang kasus ini terkuak ketika kehamilan korban mencapai tujuh bulan. Seorang teman korban yang mengetahui situasinya memberi tahu orang tua korban.

"Setelah dikonfrontasi oleh orang tuanya mengenai kehamilan tersebut, korban mengungkapkan bahwa ayah dari bayi yang dikandungnya adalah gurunya," lanjut Tri. Keluarga korban tidak tinggal diam dan langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Pontianak.

Pada Desember 2023, polisi berhasil menangkap Eko. Awalnya, dia berusaha untuk menyangkal perbuatannya, namun menghadapi bukti yang kuat, dia akhirnya mengakui semua tindakannya.

"Meskipun awalnya tersangka menolak mengakui perbuatannya, bukti yang kami miliki membuatnya tak bisa lagi berkelit," kata Tri. Saat ini, Eko ditahan di Markas Polresta Pontianak dan dihadapkan dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memungkinkan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kasus ini telah memicu kecemasan di antara para orang tua dan pendidik terkait keamanan anak-anak di lingkungan sekolah.

Salah seorang wali murid mengemukakan, "Seorang guru seharusnya menjadi pelindung dan pembimbing, bukan predator." Insiden ini juga memicu diskusi yang lebih luas tentang perlunya peningkatan pendidikan dan kesadaran mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Para pakar dalam bidang pendidikan dan psikologi menekankan perlunya komunikasi terbuka antara orang tua, guru, dan siswa mengenai isu pelecehan seksual. Mereka juga menyarankan agar lembaga pendidikan menyediakan pelatihan dan sumber daya yang memadai untuk mengidentifikasi dan mencegah tindakan pencabulan seperti ini.

Bantu kami dengan membagikan berita ini melalui :
Tags :

BERITA TERKAIT

Tak Ditahan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung
Tak Ditahan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung

Jakarta, Asatunet.com - Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang... Selengkapnya » …

Residivis Curanmor di Kota Soto Keok, Polisi Buru Pelaku Lain
Residivis Curanmor di Kota Soto Keok, Polisi Buru Pelaku Lain

Lamongan, Asatunet.com – Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan... Selengkapnya » …

Kelabui Korban dengan Untung Besar, Pelaku Berhasil Raup Rp 20 Miliar
Kelabui Korban dengan Untung Besar, Pelaku Berhasil Raup Rp 20 Miliar

Lamongan, Asatunet.com –  Waspada jika tidak ingin menjadi korban kejahatan.... Selengkapnya » …

Kasus Tewasnya Siswi SMK di Made Great Residance Dilatar Belakangi Motif Percintaan
Kasus Tewasnya Siswi SMK di Made Great Residance Dilatar Belakangi Motif Percintaan

Lamongan, Asatunet.com – Akhirnya, tim Joko Tingkir Polres Lamongan dengan cepat... Selengkapnya » …

Sediakan Miras, Pemilik Warung dan Kos-kosan Diproses Hukum
Sediakan Miras, Pemilik Warung dan Kos-kosan Diproses Hukum

Lamongan, Asatunet.com – Warung dan rumah kos yang ada di Lamongan diketahui... Selengkapnya » …

HP Hingga Akun Instagram Aiman Disita, TPN Ganjar-Mahfud Akan Laporkan Penyidik ke Propam
HP Hingga Akun Instagram Aiman Disita, TPN Ganjar-Mahfud Akan Laporkan Penyidik ke Propam

Jakarta, Asatunet.com - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman... Selengkapnya » …

Iklan Berantas Rokok Ilegal
DPRD HJL 457

MELEK HUKUM

  • Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
    Sekitar 2 tahun yang lalu
    Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
  • Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
    Sekitar 2 tahun yang lalu
    Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
Lebih Banyak

HOT NEWS

  • BMKG Peringatkan Kekeringan dan Karhutla Bulan Agustus
    Sekitar 2 minggu yang lalu
    BMKG Peringatkan Kekeringan dan Karhutla Bulan Agustus
  • Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rincian Harganya
    Sekitar 2 minggu yang lalu
    Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rincian Harganya
  • Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi
    Sekitar 2 minggu yang lalu
    Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi

PROFIL & OPINI

  • Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
    Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
  • Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
    Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
  • Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
    Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
  • Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
    Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
Lebih Banyak

BERITA POPULER

  • 1
    22 Juni 2023
    Petugas Gabungan Sapu Bersih Pijat Plus-plus dan Karaoke Ilegal di Jalur Pantura Tuban
  • 2
    07 Desember 2022
    Lamongan Bakal Punya Jalan Tol, Begini Gambarannya
  • 3
    22 Oktober 2022
    Kabar Baik, IGTKI-PGRI Kabupaten Lamongan Bangun Gedung Sekretariat
  • 4
    30 September 2022
    Piutang Pemkab Pasuruan Tembus Hingga Rp 17,2 Miliar, Lujeng Sudarto Menduga Ada Keterlibatan Mafia Pajak ?
  • 5
    08 Oktober 2022
    Ini yang Dilakukan Gubernur Jatim saat Peringati HUT ke-77 Pemprov Jatim
  • 6
    30 Oktober 2022
    Gila, Komplotan Maling di Mojokerto ini Berani Sikat Aset PT KAI!
  • 7
    22 Februari 2023
    Disdikpora Bantul Tolak para Atlet UTI Pro Ikuti Gelaran PORPel 2023, Kenapa?
  • 8
    24 November 2022
    Harumkan Kota Soto, Para Atlet Lamongan Digerojok Bonus
  • 9
    17 Oktober 2022
    JPU Perkara Dugaan Tambang Illegal Mining Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa 
  • 10
    12 Oktober 2022
    Apes, Belasan Tersangka Curat dan Curanmor Keok

ADVERTORIAL

  • Prioritas, Dinas PUBM Tuntaskan Proyek Ruas Jalan dan Usulan Jembatan
    Prioritas, Dinas PUBM Tuntaskan Proyek Ruas Jalan dan Usulan Jembatan
  • Optimalisasi Digitalisasi Pajak Daerah dan Ekstensifikasi PBJT-Jasa Perhotelan
    Optimalisasi Digitalisasi Pajak Daerah dan Ekstensifikasi PBJT-Jasa Perhotelan
  • Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
    Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
  • Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU
    Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU
  • RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut
    RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut
Lebih Banyak
asatunet.com
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
© 2022 asatunet.com - ALL RIGHTS RESERVED
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
  • Redaksi