Lamongan, Asatunet.com - Jaringan peredaran narkoba di wilayah Pantura berhasil diungkap Polres Lamongan dalam beberapa dekade belakangan ini. Terbukti, di bulan Oktober sampai Desember 2024 ini, Satreskoba Polres Lamongan berhasil ungkap 26 kasus narkoba dan mengamankan 33 tersangka dalam gelar kasus narkoba di gedung Rupatama Polres Lamongan.
Berbagai barang bukti berhasil disita Satreskoba Polres Lamongan. Diantaranya, sabu seberat 117,86 gram, tembakau ganja seberat 7,87 gram dan pil double L sebanyak 14.098 butir. Dalam jumpar Pers, AKBP Bobby Adimas Condroputra, juga mengamankan berbagai barang bukti yang terkait dengan peredaran narkoba.
"Selain barang bukti utama, juga kami amankan 3 motor, 6 bungkus rokok, 2 pipet, 21 plastik klip kosong, 13 timbangan digital, 27 unit ponsel pelaku, alat hisap sabu (bong), serta uang tunai sebanyak 1,238,000," ungkap Bobby kepada awak media.
Tidak hanya itu, keberhasilan Kapolres Lamongan dalam mengungkap kasus besar patut di apresiasi, salah satunya pengungkapan kasus jaringan peredaran psikotropika di daerah yang berasal dari Surabaya, yang sasaran edarnya adalah para nelayan pesisir.
"Ribuan obat terlarang berhasil kami sita dari tersangka berinisial JS, diantaranya, 10 ribu lebih butir pil double L, yang mana informasi peredaran obat terlarang tersebut didapat dari peran masyarakat wilayah Tikung yang rencananya akan dijual dengan harga Rp. 1,4 juta kepada nelayan pesisir, sementara dari tersangka yang berinisial ZF, kami berhasil mengamankan sabu seberat 65,46 gram," kata Bobby lagi.
Lebih lanjut, dalam pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba tersebut diungkapkan oleh AKP Teguh Triyo Handoko, Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, keberhasilan itu tak luput dari peran masyarakat dalam turut memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan ini.
Diketahui bahwa tersangka berinisial ZF ini tertangkap tangan telah memiliki sabu yang rencananya akan di perjual belikan kepada para nelayan pesisir, para sopir truk dan bahkan karyawan swasta.
"Anggota kami mendapat laporan dari masyarakat wilayah Sedayu bahwa ada tersangka yang akan mengedarkan barang terlarang, segera tim kami melakukan penyelidikan perihal informasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka berinisial ZF dengan barang bukti sabu yang akan diedarkan dengan harga Rp. 1,5 juta per gramnya," ungkap Teguh kepada para awak media.
Dari berbagai barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Lamongan, terutama psikotropika dan zat adiktif lainnya, telah menyelamatkan ribuan masyarakat Lamongan dan sekitarnya dari bahaya penggunaan barang terlarang tersebut.
"Kami perkirakan 10 ribu lebih masyarakat telah terselamatkan dari ancaman bahaya penggunaan barang terlarang yang kami sita ini," ujar Kasat Resnarkoba.
Disinggung mengenai upaya meminimalisir peredaran narkoba di Kabupaten Lamongan khususnya wilayah Pantura yang menjadi area rawan edar narkoba, Polres Lamongan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat, di sekolah-sekolah, bahkan sampai ke warung-warung kopi, akan bahaya dari penggunaan barang terlarang tersebut selain dari penegakan hukum.
Dengan harapan dukungan dari masyarakat serta tokoh agama setempat dalam memberikan sosialisasi dan dampak buruk dari penggunaan barang terlarang tersebut dapat ditekan.
"Dari beberapa kasus narkoba yang berhasil kami ungkap di wilayah Pantura, kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kami aktivitas mencurigakan yang ditengarai sebagai peredaran narkoba," pungkas AKP Teguh Triyo Handoko.









