Pasuruan, Asatunet.com - Satreskoba Polres Pasuruan berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita empat poket sabu siap edar. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui tersangka bernama, Muhammad Fauzi (25) warga Lingkungan Geneng Sari Gang I RT/RW 02/10 Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Minggu (19/3/2023) pukul 04.00 WIB.
Kasus ini, terungkap saat pentugas mendapat informasi adanya pengedaran sabu di wilayah tersebut. Mendapat informasi itu, petugas pun melakukan penyelidikan.
"Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita empat poket sabu siap edar," kata Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi, kemarin.
Selain mengamankan empat poket sabu, polisi juga menyita timbangan elektrik, Hp merek Oppo, dan plastik kecil. Empat poket sabu dengan berat masing-masing 20,33 gram dan 19,89 gram. Lalu, satu buah buku catatan berat sabu dan satu buah kotak plastik bening.
Akibat peredaran narkoba, lanjutnya, berdampak mudarat dalam kehidupan sosial kita. Baik dari aspek moral, kesehatan, sosial, hukum ataupun politik.
Bahkan, bisa dibilang narkoba adalah induk dari segala kejahatan, yang bisa menjadikan si pelakunya untuk membunuh, mencuri, memerkosa ataupun merugikan orang lain. Untuk itu, Kasatreskoba mengajak kepada semua masyarakat untuk menjauhi narkoba.
Editor ; Yudi
Bantu kami dengan membagikan berita ini melalui :









