Pasuruan, Asatunet.com - Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Minggu ini melimpahkan tahap I (Satu) berkas perkara makelar kasus (Markus) tersangka Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pasuruan Moh. Daniel Efendi (MDE) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan.
Hal itu diungkapkan Kanit KBO Reskrim Polres Pasuruan Iptu Sunarti pada awak media, Senin (13/3/2023). Ia menyatakan, Minggu ini berkas perkara tersangka MDE kita limpahkan ke JPU Kejari Kabupaten Pasuruan.
"Saat ini berkas perkara tersangka sudah lengkap tinggal melimpahkan ke pihak JPU Kejari Kabupaten Pasuruan," tandasnya.
Ia menambahkan pelimpahan berkas perkara tersangka dilakukan agar secepatnya dipelajari oleh JPU sehingga bisa dinyatakan lengkap dan dibuktikan di persidangan.
"Hari ini berkas perkara tahap satu MDE dilimpahkan Kejaksaan untuk kemudian dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum," imbuhnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar menyatakan hanya menerima SPDP saja. Sedangkan untuk berkas perkara pelimpahan tahap I belum kita terima.
"Kita hanya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDB). Itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk berkas perkaranya kita belum menerimanya," jelas Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan.
Sampai detik ini, pihaknya belum menerima berkas perkara tersangka. Apabila menerima pelimpahan berkas perkara tersebut, kata Yusuf, akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti yang ditunjuk. Dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,"pungkasnya
Bantu kami dengan membagikan berita ini melalui :









