Pasuruan, Asatunet.com - Santer, ada informasi miring jika kios di Pasar Kebonagung Kota Pasuruan diduga diperjualbelikan. Benarkah sudah ada korban yang merasa tertipu ? Dan, berapa nilainya ? Kemudian, siapa pelakunya ? Cek kebenarannya.
Informasi yang berhasil dihimpun, ada seorang pedagang warga Kraton berinisial K mengaku telah melakukan transaksi Rp 20 juta kepada salah seorang berinisial R lantaran dijanjikan stan kios di Pasar Kebonagung.
"Saya membeli dua kios Rp 20 juta kepada R. Sedangkan saudara saya membeli stan los dua Rp 20 juta," beber K sembari menambahkan jika selain dirinya, ada juga pedagang lainnya yang membeli stan kios.
Menurut K, ada sejumlah pedagang yang ditawari oleh R. Ia membeberkan bahwa awalnya dirinya ditawari stan kios untuk berdagang di Pasar tersebut. "Per stan yang roling dor Rp 20 juta. Sedangkan untuk stan los Rp 10 juta," jelasnya.
Kemudian, dari keterangan K, ketika dirinya melakukan transaksi saat itu, R selalu didampingi seorang petugas pasar berinisial I. Bahkan, I ini memperlihatkan daftar orang yang mendapat kios stan. "Karena dilihatkan data saya sudah percaya," katanya.
Dan lagi, Setelah melakukan pembayaran stan, K lalu diberi bukti pembayaran berupa kwitansi dan surat pernyataan bermaterai ditanda tangani oleh R. "R bilang ke saya kalau data saya sudah masuk ke UPT, tinggal menunggu penempatan saja," kata K menirukan R saat itu.
Sayang, sekian lama menunggu, stan kios yang dijanjikan R tidak kunjung ada. Akhirnya, ia langsung menanyakan sendiri ke Kepala UPT Pasar Kebonagung. Begitu mendengar informasi dari UPT kalau ia tidak mendapat jatah stan kios. Spontan K sangat kecewa. Setelah berkeluh kesah, berharap pihak Pemerintah Kota Pasuruan memberikan solusi terkait masalah ini.
Disisi lain, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan Yanuar Afriansyah S saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023) melalui WhatsApp-nya berdalih tidak mengetahui informasi itu.
Ia menegaskan, stan kios di Pasar Kebonagung tersebut tidak diperjual belikan, melainkan hanya hak guna pakai dan jika suatu waktu tempat itu dibutuhkan Pemerintah, maka dipastikan akan diambil kembali.
"Stan atau kios tidak diperjual belikan. Kalau pun terjadi jual beli kios dinas tidak ikut terlibat. Kalau korban mau melaporkan ke aparat penegak hukum silahkan. Yang jelas kita tidak pernah memperjual belikan stan atau pun kios," tegasnya.
Kembali Yanuar menjelaskan bahwa stan, kios atau pun ruko tidak dibenarkan untuk diperjual belikan. Ia pun menghimbau kepada para pedagang pasar untuk tidak percaya informasi tersebut. (dik)









