Jakarta, Asatunet.com - Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD kembali bersuara soal kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. Mahfud MD mengingatkan agar penyidikan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo dilakukan dengan sejujur-jujurnya.
Pernyataan Mahfud MD itu merujuk pada pesan Presiden Jokowi yang turut menyoroti kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. Bahkan Presiden Jokowi dua kali berkomentar soal kasus tewasnya Brigadir J.
Mahfud MD Ingatkan Kasus Tewasnya Brigadir J Dibuka Sejujur-jujurnya
Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD kembali mengingatkan bahwa Presiden Jokowi meminta kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Kadiv Propam non-aktif Ferdy Sambo dibuka sejujur-jujurnya.
Hal itu disampaikan Mahfud MD usai rapat terkait RKUHP di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sasa, (2/8/2022). “Kalau ada yang tersembunyi atau disembunyikan nanti akan terlihat kalau ada upaya seperti itu, itu aja,” kata Mahfud MD.
Mahfud MD yang juga Ketua Kompolnas tersebut enggan masuk ke substansi kasus tewasnya anggota Polri yang mendapat sorotan publik tersebut. Ia meminta masyarakat untuk mengikuti pengungkapan kasus, karena pasti ada ujungnya.
“Saya minta masyarakat ikuti saja perkembangan ini nanti akan ada ujungnya saya tidak akan masuk ke substansinya,” tuturnya.
Mahfud MD Rutin Dapat Laporan Perkembangan Kasus
Mahfud MD mengatakan rutin mendapatkan laporan dari Komnas HAM terkait penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Bukan hanya Komnas HAM sejumlah komponen melaporkan kasus tersebut kepadanya sesuai dengan tugasnya masing-masing.
“Komnas HAM bilang soal lapor istana rutin ya itu dengan saya. Saya koordinasi saya tidak akan masuk substansi karena laporan ke saya itu ya Komnas HAM, masyarakat sipil, pengacara, LPSK,” pungkasnya.
Investigasi Transparan Jadi Kunci Pengungkapan
Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Al Araf angkat bicara mengomentari kasus kematian Brigadir J dalam baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, pengungkapan kasus kematian Brigadir J hanya bisa dilakukan jika proses investigasi transparan, akuntabel, dan berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum.
Al Araf menjelaskan bahwa salah satu prinsip utama dalam negara hukum adalah pengakuan atas prinsip sama di hadapan hukum.
Prinsip itu secara tegas diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD yang menyebutkan, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Prinsip ini menyiratkan makna bahwa seluruh warga negara harus diperlakukan sama di muka hukum.
Ia menambahkan, dalam konstruksi negara hukum itu, maka proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J harus menghormati due process of law.
Berdasarkan prinsip ini, setiap pihak yang terlibat harus dihormati hak-haknya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, seperti tidak boleh ada tekanan ataupun paksan bagi siapapun dalam memberikan keterangan maupu informasi seputar kasus ini.
"Proses hukum dalam mengungkap kematian Brigadir J mutlak bersifat independen, tak memihak, dan tak dipengaruhi suatu kekuasaan atau kekuatan apa pun," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (2/8/2022).
Lebih lanjut, katanya, Tim Khusus Mabes Polri harus fokus pada pengungkapan fakta kejadian salah satunya dengan menggunakan metode investigasi kejahatan (penyidikan) berbasis ilmiah (scientific crime investigation). Artinya, setiap keterangan saksi harus dikroscek/ diuji secara ilmiah.
"Beragam keganjilan di publik dan keluarga korban terkait dengan kasus ini perlu di jawab secara transparan dan akuntabel oleh tim yang telah di bentuk oleh Polri. Kerja tim dalam menyelesaikan kasus ini akan menjadi perhatian serius oleh masyarakat sehingga pengawasan oleh masyarakat menjadi bagian elemen penting dalam menuntaskan kasus ini."
Jokowi 2 Kali Soroti Kasus Tewasnya Brigadir J: Usut Tuntas, Jangan Ada yang Ditutup-tutupi
Kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi sudah dua kali menanggapi kasus ini di depan publik. Yang pertama, Presiden Jokowi membicarakannya saat mengunjungi Balai Besar Penelitian Tanaman Padi di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022). "Proses hukum harus dilakukan," ujarnya, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Yang kedua, Presiden Jokowi menyoroti kasus tersebut ketika bertandang ke Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/7/2022). Ia berpesan agar kasus ini diusut tuntas secara transparan.
"Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas, buka apa adanya, jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan," ucapnya.
Menurut Presiden Jokowi transparansi dibutuhan agar masyarakat tidak ragu terhadap kasus ini. "Itu penting agar masyarakat tidak ada keragu-raguan terhadap peristiwa yang ada," ungkapnya.
Mantan Wali Kota Solo ini menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga. "Ini yang harus dijaga, kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," tuturnya.
26 Hari Belum Ada Tersangka Tewasnya Brigadir J, Susno Duadji dan Napoleon Bonaparte Sebut Ini Kasus Mudah
Menanti tersangka
26 hari setelah tewasnya Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) hingga Rabu (3/8/2022) belum juga ada penetapan status tersangka.
Sedari awal, Polri menyebut Brigadir J ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam non-aktif Irjen Ferdy Sambo.
Terpisah mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duaji menyebut kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J merupakan kasus yang simpel.
Hal yang sama diungkap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.
Napoleon Bonaparte menyebut perkara yang melibatkan sesama anggota polisi itu mudah disimpulkan.
Bahkan Napoleon Bonaparte berseloroh jika kasus baku tembak polisi ini hanya membutuhkan penanganan dari penyidik biasa. (*/tnc)









