Pasuruan, Asatunet.com - Maraknya bisnis pertambangan pasir dan batu (Sirtu) di wilayah Pasuruan. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menyurati Kapolri Jendral Pol. Lisrtyo Sigit Prabowo.
"Kami sudah melayangkan surat kepada Kapolri dengan tembusan KPK dan instansi lainnya," kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan pada awak media, Kamis (9/3/2023).
Intinya surat itu, jelas politisi PKB ini, terkait maraknya bisnis pertambangan di wilayah Pasuruan. Untuk itu, ia meminta jajaran Polri segera menindak bisnis tersebut. Mas Dion sapaanya menduga, Pasuruan jadi tempat 'surganya' bisnis tambang ilegal.
"Kepolisian harus segera melakukan penertiban keberadaan tambang-tambang di wilayah Pasuruan. Apabila ditemukan adanya unsur melawan hukum seperti tidak memiliki izin atau pun merusak lingkungan sekitar harus ditindak sesuai dengan aturan hukum yang ada," tegasnya.
Melihat dampak kerusakan lingkungan akibat tambang, ia mengaku prihatin. Untuk itu, Mas Dion meminta penanganan tambang sirtu di Pasuruan ditangani serius dari instansi terkait.
Hal sama juga dikatakan koordinator Persatuan Organisasi Rakyat Untuk Transparansi (Portal), Lujeng Sudarto. Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat tambang sirtu di wilayah Pasuruan sangat memperihatinkan. Ia pun mengaku sudah melaporkan kasus itu ke Mabespolri, KPK dan KLHK. "Kita sudah laporkan masalah tambang sirtu ke Mabespolri, KPK dan KLHK," tandasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan tambang ilegal di Pasuruan sudah dilaporkan Portal ke Polresta Pasuruan dan Polres Pasuruan. Bahkan, penyidik sudah meriksa saksi pelapor. "Kita sudah diperiksa oleh penyidik terkait laporan kita," ungkapnya.
Keberadaan galian tambang sirtu di Pasuruan, baik itu legal atau pun ilegal banyak menyalai aturan.Misalnya, para pengusaha tambang yang hanya berbekal dokumen perizinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Eksplorasi, pengusaha tambang sudah menggali dan menjual hasil tambang yang dikeruknya. Para pengusaha tambang yang telah memiliki Izin Operasional Produksi (OP), juga tak pernah melakukan reklamasi pasca tambang. Pengusaha memilih kabur dan menggali tambang baru ditempat lain.
Oleh karena itulah, Portal meminta Bareskrim Mabes Polri turun kembali ke Pasuruan untuk menindak tegas praktek tambang ilegal seperti kasusnya Andrias Tanudjaja (AT) tersangka tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.
"Kami minta Bareskrim Mabes Polri melakukan supervisi dan monitoring atas penanganan perkara tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan. Kami berharap penyidik Polresta dan Polres Pasuruan bersikap profesional, tidak terjebak pada conflic of interest dengan pengusaha tambang," tegas Lujeng Sudarto.
Lujeng menyebut, dugaan pertambangan ilegal yang terjadi di Kabupaten Pasuruan berlangsung lama. Dan hanya satu orang (Andreas Tanujaya) saja yang dijebloskan ke sel penjara.
Editor : Yudi
Bantu kami dengan membagikan berita ini melalui :









