Jakarta, Asatunet.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak di berbagai area di Ibukota.
Tindakan ini diambil sebagai bagian dari awal masa tenang menjelang Pemilu 2024 yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Kegiatan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15/2023.
"Total jajaran Satpol PP berjumlah 2.300 personel, ditambah dukungan dari unsur lain untuk sama-sama membersihkan alat peraga kampanye di seluruh jalan yang ada di Jakarta,” ujar Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, Minggu(11/2/2024).
Penghapusan APK ini melibatkan wilayah jalan protokol, flyover, jembatan penyeberangan orang (JPO), serta fasilitas sosial dan umum.
"Kegiatan ini akan terus dilanjutkan hingga menyisir tempat-tempat yang sekiranya masih terdapat APK baik di jalan-jalan lingkungan masyarakat,” tukas Arifin.









