Jakarta, Asatunet.com - Mahkamah Konstitusi telah menolak usulan agar Presiden Joko Widodo dihadirkan dalam sidang sengketa hasl Pilpres 2024.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan tidak elok memanggil seorang kepala negara yang merupakan simbol negara.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ikut angkat suara usai menghadap Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin (8/4/2024).
"Udahlah, terlalu lebay," katanya mengomentari usulan para pihak yang bersengketa dalam Pilpres.
Bahlil kemudian menegaskan Jokowi tidak menyalahgunakan kekekuasaan dan kecurangan TSM sebagaiama hal-hal yang dituduhkan oleh tim hukum paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ia kemudian kembali membela Gibran Rakabuming Raka dengan menyatakan heran terhadap pihak-pihak yang tidak senang jika putra sulung Jokowi itu mencalonkan diri sebagai cawapres.
"Masa Mas Gibran enggak boleh jadi wapres hanya karena bapaknya presiden? Dari mana? Emang ada aturan yang mengatakan bahwa anak dari seorang presiden enggak boleh jadi wapres atau presiden? Kalau itu ada oke," ujarnya.
Bahlil kemudian membandingkan dengan tidak ada aturan seorang anak gubernur maju dalam kontestasi pilgub. Ia menegaskan bahwa sejauh syarat telah dipenuhi maka tidak ada masalah.
"Keputusan MK, kan, sudah ada. Dan dia punya pengalaman. Di mananya yang kita harus meragukan kemampuan Mas Gibran?" Ia menekankan.
Majelis Mahkamah Konstitusi telah menuntaskan agenda pemeriksaan sengketa pilpres. Kemudian agenda penyerahan kesimpulan tanpa sidang pada Selasa (16/4/2024). Sedangkan keputusan majelis hakim MK akan diketok pada Senin (22/4).









