Lamongan, asatunet.com - Langkah strategis telah dilakukan Pemkab Lamongan dengan menyederhanakan birokrasi. Kali ini, sekitar 102 pegawai dari jabatan administrasi diberhentikan lalu diangkat dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan, di Pendopo Lokatantra, Pemkab Lamongan, Selasa (31/5).
Hal tersebut sebagaimna surat keputusan Bupati Lamongan Nomor 821.2/122/KEP/413.205/2022, tentang pemberhentian dari jabatan administrasi dan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan. Tak hanya itu, ada 2 pejabat yang dimutasi ke dalam jabatan baru berdasar keputusan Menteri Dalam Negeri RI.
"Jabatan ini adalah sebuah konsep besar dalam penataan birokrasi Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan pada masyarakat, agar semakin lebih baik," jelas Yuhronur dihadapan pegawai sembari berpesan agar pegawai yang baru saja dilantik untuk tidak perlu panik, karena yang terpenting adalah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya serta meminta membudayakan inovasi.
Selain itu, Pak Yes sebutan akrab Yuhronur Efendi juga mengajak untuk terus mensosialisasikan core value 'berakhlak' dan slogan 'bangga melayani bangsa' . Bangga melayani bangsa memiliki arti ASN tidak meninggalkan jati dirinya yang selalu bangga untuk melayani masyarakat, mengambil peran penting bersama masyarakat untuk mencapai cita-cita Lamongan menuju kejayaan yang berkeadilan.
Editor : Yudi
Bantu kami dengan membagikan berita ini melalui :