Sidoarjo, Asatunet.com - Penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tengah menyelidiki kasus dugaan pemotongan uang insentif bagi pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa hari ini tim penyelidik memanggil beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terkait kasus yang melibatkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD, yaitu Siska Wati.
"Hari ini, bertempat di Polda Jawa Timur, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Yudhi Iriyanto (ASN Pemda Sidoarjo)" kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/2/2024).
Selain Yudhi, lembaga antirasuah tersebut juga mengundang Tutik Musfa, Nurul Millah, dan Rini Erawati untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, dua staf dari BPPD Sidoarjo, yakni Nola Indrawati dan Diah Ayu Denisha, turut dipanggil.
Siska Wati, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemotongan uang insentif bagi para pegawai BPPD sebesar 10 hingga 30 persen, diduga telah memotong total insentif sebesar Rp 2,7 miliar. Sebagian dari uang tersebut diduga telah dialihkan kepada Bupati Amad Muhdlor Ali.
Pegawai memiliki hak untuk menerima insentif atas pencapaian mereka dalam mengumpulkan pajak sebesar Rp 1,3 triliun, melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 1,2 triliun untuk tahun 2023.









