Sidoarjo, Asatunet.com - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor menghormati keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di BPPD Sidoarjo. Meskipun demikian, ia menyatakan kesiapan untuk menjalani pemeriksaan dalam proses hukum tersebut.
"Dalam rangka menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK, kami memohon doa dari seluruh warga Sidoarjo," ujar Gus Muhdlor usai melakukan halal bihalal dengan para ASN bawahannya, Selasa (16/4/2024).
Walaupun menghormati langkah hukum KPK, Bupati yang memiliki harta senilai Rp 4,5 miliar ini menyatakan bahwa masih ada berbagai upaya hukum yang dapat diambil.
Sementara itu, pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, dengan tegas menyatakan akan mengambil langkah praperadilan terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, proses penetapan tersangka terhadap kliennya memiliki nuansa politis.
"Yang pasti, kejadian OTT ini terjadi sebelum pelaksanaan pemilu," ungkapnya.
Abidin menjelaskan bahwa barang bukti yang diungkapkan dalam OTT ini tergolong kecil bagi standar penegak hukum KPK, yaitu hanya uang tunai sebesar Rp 69 juta.
"Ketika dilakukan OTT, barang bukti yang ditemukan oleh KPK sebenarnya relatif kecil jika dibandingkan dengan kasus-kasus yang biasanya ditangani oleh KPK," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, dan Kasubag Umum serta Kepegawaian BPPD, Siska Wati.
Proses penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di BPPD Sidoarjo pada tanggal 25-26 Januari 2024, yang berhasil mengamankan 11 orang.
Pada saat itu, hanya Siska Wati yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Ari Suryono ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Februari 2024.
Ketika KPK melakukan OTT, Gus Muhdlor sempat tidak berada di tempat. Kemudian, rumahnya digeledah pada tanggal 31 Januari dan ditemukan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing serta tiga unit mobil.
Gus Muhdlor, yang diusung oleh PKB dalam Pilkada 2020, secara tiba-tiba menyatakan dukungannya kepada pasangan Prabowo-Gibran pada tanggal 1 Februari 2024, lima hari setelah dilakukan OTT.









